Muhammad Nazarudin Latief
06 Juni 2018•Update: 06 Juni 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Pelaut korban bajak laut atau perampokan di laut akan tetap mendapatkan hak keuangan seperti upah dan hak lainnya, ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Hal tersebut, menurut Menteri Hanif, diatur dalam Maritime Labour Convention (MLC) atau Konvensi Pekerja Maritim yang baru saja diamandemen di Jenewa, Swiss, Selasa (5/6) lalu.
Aturan baru ini juga memuat jaminan repatriasi bagi pelaut yang menjadi korban penyanderaan bajak laut atau perampokan di laut. Mekanismenya, pelaut harus mengajukan klaim dalam durasi waktu tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional atau Perjanjian Kerja Bersama.
“Perjanjian kerja antara pelaut dan pemilik kapal tidak berhenti atau tidak dapat dihentikan pada saat pelaut mengalami penyanderaan oleh bajak laut,” ujar Menteri Hanif dalam siarannya, Rabu.
Indonesia, menurut Menteri Hanif, mendukung pengesahan konvensi ini. Sejauh ini, Indonesia adalah salah satu negara penyedia pelaut terbesar di dunia, meski jumlah pelaut Indonesia yang menjadi korban penyanderaan bajak laut relatif kecil.
Aturan ini juga penting karena selama ini mekanisme repatriasi hanya sebatas pada repatriasi normal, bukan dalam situasi pelaut menjadi korban penyanderaan bajak laut.
Duta Besar Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO, dan Organisasi Internasional lainnya di Jenewa, Hasan Kleib, menjelaskan amandemen ini merupakan usulan kelompok pelaut dan hasil negosiasi wakil pemerintah negara-negara yang telah meratifikasi MLC, termasuk Indonesia, dengan wakil kelompok pelaut dan pemilik kapal yang tergabung dalam Special Tripartite Committee (STC) MLC.
Sejauh ini MLC telah mengalami dua kali amandemen. Amandemen MLC pada tahun 2014 mengatur mengenai jaminan keuangan bagi pelaut yang mengalami penelantaran serta kompensasi bagi pelaut yang meninggal dan mengalami cacat jangka panjang karena sakit, cedera, dan kecelakaan.
Sementara amandemen MLC pada tahun 2016 mengatur mengenai perlindungan kesehatan dan keselamatan serta pencegahan kecelakaan guna menghapuskan pelecehan dan perundungan (bullying) di kapal. Indonesia telah meratifikasi MLC melalui UU Nomor 15 Tahun 2016 yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Oktober 2016.