Erric Permana
13 Desember 2017•Update: 13 Desember 2017
Erric Permana
JAKARTA
Sidang perdana kasus dugaan korupsi E-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ditunda untuk sementara.
Keputusan ini diambil Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yanto setelah Novanto mengeluh sakit diare dan tidak bisa menjawab pertanyaan Majelis Hakim saat pembacaan dakwaan akan dimulai.
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Novanto sempat menjawab sebagian pertanyaan Hakim Yanto mengenai identitas diri, namun dengan suara lemas.
“Bisa dengar pertanyaan saya? Bisa mendengar pertanyaan saya?” kembali Hakim Yanto bertanya.
Memastikan kondisi kesehatan Novanto, Hakim Yanto bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri dan Penasehat Hukum Novanto.
Irene menuduh Novanto berbohong karena Novanto telah menjalani pemeriksaan dokter rumah tahanan KPK dan tiga dokter RSCM yang ditunjuk oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Terdakwa mengeluh sakit, tapi setelah dicek oleh dokter terdakwa dinyatakan dapat menghadiri persidangan dengan tekanan darah 110/80 dengan nadi 80 menit, kuat dan teratur,” ujar Irene.
Novanto mengaku sakit diare dan buang air besar sebanyak 20 kali.
Menurut laporan pengawal rumah tahanan, kata Irene, Novanto tidur nyenyak sejak pukul 20.00 WIB hingga pagi dan sempat ke toilet hanya dua kali.
“Sepanjang malam hanya 2 kali, yaitu pukul 23.00 WIB dan 02.30 WIB,” kata Irene
Hakim Yanto sempat memastikan kesehatan Novanto pada dr Johanes Hutabarat, dokter rumah tahanan KPK. Johanes mengatakan tak ada persoalan dengan kesehatan Novanto.
Hakim Yanto kembali bertanya pada Novanto, namun hanya dijawab dengan batuk sesekali.
Novanto mengklaim dokter tak memberikan obat sakit diare padanya, namun dibantah Irene.
Kuasa Hukum Setya Novanto Maqdir Ismail mengatakan ada perbedaan pendapat pada dokter yang memeriksa Novanto.
Maqdir juga meminta pada hakim agar Novanto diperiksa dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta, namun hakim menolak.
Persidangan satu jam itu tak menuai hasil. Hakim Yanto lantas memutuskan agar sidang ditunda sementara agar dokter dari pihak KPK dan dari pihak Novanto memeriksa lebih dulu.
“Apakah terdakwa ini betul sakit atau seperti yang disampaikan surat tadi [sehat]. Kebetulan disini ada ruang klinik, ada alat, dan sidang kami skors,” kata Hakim.