Shenny Fierdha Chumaira
13 Maret 2018•Update: 14 Maret 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Mantan pejabat pemerintahan Batam yang pernah bergabung dengan kelompok teroris Daesh, Dwi Djoko Wiwoho, tidak mengajukan eksepsi dalam sidang perdananya terkait keterlibatannya dengan Daesh.
Djoko, yang merupakan mantan Direktur Hubungan Masyarakat dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Pengusahaan (PTSP BP) Batam, Kepulauan Riau, didakwa menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas serta memberikan bantuan atau kemudahan dengan sengaja terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan cara menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Dia juga didakwa menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana dengan sengaja baik secara langsung atau tidak langsung untuk mendanai tindak pidana terorisme, organisasi teroris, atau teroris.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaya Siahaan dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Djoko yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa.
"Apakah terdakwa mau mengajukan eksepsi?" tanya Ketua Majelis Hakim Heri Sumanto yang memimpin jalannya sidang di Jakarta, Selasa.
Djoko lalu berdiskusi sebentar dengan pengacaranya Asludin Hatjani.
"Tidak," jawab Asludin singkat.
Hakim Heri lalu mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Djoko, istri, ketiga putrinya, dan ibu mertuanya pergi ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok teroris Daesh pada Agustus 2015.
Mereka menyeberang ke wilayah konflik itu melalui Turki.
Djoko bergabung dengan Daesh karena termakan iming-iming hidup enak seperti sekolah gratis yang dijanjikan oleh Daesh.
Dia dan keluarganya beserta 12 Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya kemudian melarikan diri dengan bantuan pihak ketiga pada Juni 2017 dan berhasil tiba di Jakarta pada Agustus 2017.
Atas perbuatannya, Djoko dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 dan Pasal 13 huruf c tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, serta Pasal 5 Juncto Pasal 4 UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar.