Hayati Nupus
28 November 2018•Update: 28 November 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memberikan dua rekomendasi kepada maskapai Lion Air sebagai hasil preliminary report investigasi kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 PK-LQP yang jatuh di Perairan Karawang beberapa waktu lalu.
Ketua Subkomite Investigasi Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo mengatakan rekomendasi pertama agar Lion Air tertib saat mengimplementasikan peraturan operasi penerbangan.
“Agar Lion Air menekankan kembali implementasi jadwal yang mereka miliki, yaitu operasi manual yang diharapkan dapat memperbaiki budaya keselamatan, dan menjamin pilot dapat mengambil keputusan untuk meneruskan penerbangan,” ujar Nurcahyo, saat menyampaikan preliminary report investigasi KNKT mengenai kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 PK-LQP, Rabu, di Jakarta.
Kedua, kata Nurcahyo, KNKT merekomendasikan agar Lion Air menjamin semua dokumen operasional disusun secara tepat.
Menurut catatan penerbangan, ungkap Nurcahyo, pesawat Lion Air JT-610 PK-LQP berisikan lima orang pramugari sementara faktanya terdapat enam orang pramugari.
“Informasi dari dokumen penerbangan dan dokumen lain berbeda,” kata Nurcahyo.
Pesawat Lion Air JT 610 PK-LQP berjenis Boeing 737 MAX 8 kecelakaan pada Senin 29 Oktober 2018 di Laut Jawa, tepatnya di Perairan Karawang, Jawa Barat.
Ini merupakan pesawat baru Lion Air B 737-800 Max yang beroperasi sejak Agustus lalu dengan lama penerbangan 800 jam.
Pesawat berisikan 189 orang, sebanyak Sebanyak 181 orang di antaranya merupakan penumpang dan delapan lainnya awak pesawat.
Dari Jakarta, pesawat menuju Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang, pada pukul 06.20 WIB, namun hilang kontak setelah 13 menit mengudara.