Nasional

KKP temukan ikan impor ilegal dengan pengawet berbahaya

Ikan dori yang ditemukan diduga mengandung tripolyphosphate yang kadarnya melebihi batas aman dan dapat merusak kesehatan

Shenny Fierdha  | 09.10.2017 - Update : 09.10.2017
KKP temukan ikan impor ilegal dengan pengawet berbahaya Ilustrasi - Aktifitas bongkar muat ikan di Muara Baru, Jakarta Utara, 28 Agustus 2017. (Megiza Asmail - Anadolu Agency)

Jakarta

Shenny Fierdha

JAKARTA

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menemukan ikan dori impor ilegal yang diduga mengandung tripolyphosphate yang kadarnya melebihi batas aman dan dapat merusak kesehatan.

Tripolyphosphate sendiri adalah bahan emulsi cat yang dapat mengikat air di samping mengenyalkan dan mengawetkan makanan.

Berdasarkan laporan hasil uji yang diterbitkan oleh Laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech, pada beberapa ikan dori tersebut ditemukan tripolyphosphate sebanyak 7.423.18 ppm (part per million) dan 8.251.26 ppm, padahal batas tripolyphosphate maksimal pada ikan maupun produk olahan ikan ialah 2.000 miligram/kilogram (mg/kg). Satu ppm setara dengan satu mg/kg.

Ikan-ikan dori ini diduga direndam dalam tripolyphosphate untuk meningkatkan bobotnya sebanyak 30-50 persen.

"Jika dikonsumsi, tentunya berbahaya bagi kesehatan kita," kata Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) Yunus Husein di kantor KKP, Senin.

Operasi bersama yang dilakukan oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada April 2017 berhasil mengamankan 532 kilogram ikan dori diduga impor yang mengandung tripolyphosphate, yang didapat dari sejumlah lokasi.

Ikan dori tersebut dikatakan diduga impor sebab berdasarkan uji yang dilakukan oleh Laboratorium Balai Uji Standar KIPM dan diterbitkan pada Mei 2017, ikan memiliki kemiripan DNA 75,85-97,32 persen dengan DNA ikan dori yang berasal dari Vietnam.

Ikan dori yang mengandung tripolyphosphate ini diduga masuk ke Indonesia melalui Malaysia atau Singapura lewat jalur laut atau udara secara ilegal.

Selain itu, para pelaku mengemas ulang dan mengganti label kemasan sehingga ikan dori tersebut seolah-olah produk lokal.

Kepala BKIPM Dr. Ir. Rina, M. Si. mengatakan bahwa ikan dori berbahaya tersebut marak dijual di toko-toko ritel besar di Jakarta dan sekitarnya, bahkan ada yang menjual online.

"Padahal ikan itu masuk tanpa izin ke Indonesia," kata Rina.

Walau demikian, ia mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil distributor dan penjual online yang memperdagangkan ikan dori berbahaya secara ilegal ini.

"Kasusnya masih kita dalami," tegas Rina.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın