Hayati Nupus
24 Juli 2018•Update: 24 Juli 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana dakwaan untuk membubarkan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) mengatakan bahwa kelompok ini sudah seharusnya dilarang di Indonesia.
JPU Heri Jerman mengatakan, berdasarkan paparan saksi dalam persidangan, termasuk Amir JAD Pusat Zainal Anshori, JAD berkiblat ke Daesh di Suriah dan seluruh anggota JAD telah dibaiat setia kepada pimpinannya, Abu Bakar al-Baghdadi.
“Dalam UU Antiterorisme itu kan diatur, apabila ada suatu organisasi yang bisa membahayakan masyarakat itu bisa dimintakan untuk dilarang,” ujar Heri seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Dalam sidang yang digelar hari ini, JPU mendakwa JAD sebagai organisasi terlarang. JPU menganggap JAD bertanggung jawab terhadap sejumlah kasus teror di Indonesia, di antaranya bom Thamrin, bom Samarinda dan bom Kampung Melayu.
Dengan surat dakwaan bernomor perkara PDM 98/JKT.SEL/7/2018, kata Heri, JAD diwakili oleh Zainal Anshori alias Qomaruddin sebagai pengurus.
“Kalau sudah dilarang, ya, berarti siapapun yang nanti dinyatakan ikut, maka dia bisa dipidana dengan UU [Antiterorisme],” kata Heri.
Dalam dakwaannya, JPU menggunakan landasan hukum 85 KUHAP dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 123/KMA/SK/VII/2018 tentang penunjukan PN Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa korporasi JAD yang diwakili Zainal Anshori selaku pimpinan organisasi.
Heri berharap, jika kelak hakim memutuskan JAD sebagai organisasi terlarang, kelompok ini tak hanya akan redam, tapi sekaligus tak akan ada orang yang mau bergabung dengan organisasi ini.
“Karena bila masih ditemukan anggota baru, putusan hakim bisa menjadi landasan pemidanaan seseorang yang diketahui sebagai anggota JAD,” ujar dia.