Pizaro Gozali İdrus
18 April 2018•Update: 18 April 2018
Pizaro Gozali
JAKARTA
Indonesia resmi menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah Referensi (BPIU Referensi) sebesar Rp20 juta.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi.
Direktur Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan BPIU Referensi akan menjadi pedoman Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro umrah.
“BPIU Referensi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan PPIU,” ujar Arfi dalam rilisnya, Rabu di Jakarta.
Bagi PPIU, kata Arfi, BPIU Referensi juga bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal.
Sebab, PPIU dalam menetapkan biaya umrah memang harus sesuai standar pelayanan minimal.
Biaya referensi ini, lanjut Arfi, dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jemaah umrah di Tanah Air, dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi.
Untuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Bandara Soekarno Hatta.
“BPIU Referensi bukan biaya minimal. Jika ada PPIU yang menetapkan BPIU di bawah besaran BPIU Referensi, maka dia wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” jelas Arfi.
Laporan tersebut dilakukan sebelum penjualan tiket umrah kepada jemaah dengan memberikan penjelasan rinci terkait transportasi, akomodasi, bimbingan, kesehatan, perlindungan, dan administrasi.