07 Agustus 2017•Update: 08 Agustus 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Meskipun bukan merupakan ibadah wajib seperti haji, namun minat masyarakat Indonesia melaksanakan umrah sangat besar. Salah satu penyebabnya adalah waktu tunggu keberangkatan haji yang terlampau lama hingga 20 tahun, sehingga sebagian masyarakat memilih berumrah terlebih dahulu.
Karena besarnya minat tersebut, banyak agen-agen travel menawarkan paket umrah dengan harga murah bila dibandingkan harga pada umumnya. Salah satunya paket promo umrah Rp 14,3 juta yang ditawarkan oleh First Travel. Padahal, standar biaya perjalanan umrah minimal Rp19 juta. Penawaran ini berujung sengsara bagi jamaah karena gagal diberangkatkan.
Kasus ini menjadi perhatian karena jumlah korban mencapai ribuan. Para korban juga telah berusaha mengadukan nasibnya ke berbagai pihak seperti DPR RI, Kementerian Agama, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), hingga ke media massa. Dampaknya adalah izin First Travel selaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dicabut melalui Keputusan Menteri Agama nomor 589 tahun 2017 per tanggal 1 Agustus. First Travel dinilai terbukti melanggar undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji. Pelanggaran tersebut berupa penelantaran jemaah umrah sehingga gagal berangkat.
Meskipun sanksi sudah dijatuhkan, namun tidak menghilangkan kewajiban First Travel untuk mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang sudah mendaftar ataupun melimpahkan seluruh jemaah umrah yang telah mendaftar kepada PPIU lain tanpa menambah biaya apapun.
Direktur Jenderal Pelaksanaan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan, masyarakat harus waspada terhadap agen travel yang menawarkan paket umrah murah.
“Harga Rp 14 juta agak tidak masuk akal untuk bisa berangkat umrah. Kementerian Agama terus memantau proses penggantian rugi terhadap jemaah. Kita siap memediasi bila diperlukan,” jelasnya.
Meskipun kasus ini sudah terjadi sejak akhir Maret, Kementerian Agama baru mengeluarkan surat pencabutan izin di bulan Agustus dan dianggap telat oleh beberapa pihak. Namun, Nizar menolak anggapan bila putusan tersebut terlambat.
“Surat putusan yang kita keluarkan sudah melalui berbagai proses mulai dari klarifikasi, investigasi, hingga mediasi pihak travel dengan masyarakat yang dirugikan. Surat ini tidak terlambat. Kalau terlalu cepat juga tidak baik,” urainya.
Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Muhajirin Yanis menghimbau agar masyarakat berhati-hati dan tidak tergiur dengan promo harga murah. “Komponen biaya umrah yang harus dibiayai ada dua, yaitu biaya di dalam negeri seperti tiket perjalanan pulang-pergi, aksesoris umrah seperti tas, proses manasik, dan lainnya. Satu lagi adalah biaya luar negeri seperti biaya hotel dan logistik,” ucap dia.
Dengan begitu, masyarakat harus bisa menilai apakah biaya paket yang ditawarkan agen perjalanan logis atau tidak. Kasus First Travel menurutnya harus jadi pelajaran agar niat baik untuk umrah tidak berujung sengsara.
“Masyarakat harus memastikan lima hal kepada penyelenggara umrah: pastikan izin usahanya, kemudian jadwal dan tiket perjalanannya, pelayanannya, hotelnya, serta proses visanya. Kalau perjalanan sering ditunda, berarti ada yang tidak beres dengan manajemennya,” kata dia.