28 Juli 2017•Update: 28 Juli 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta Kementerian Agama (Kemenag) lebih tegas terhadap biro umroh nakal yang telah merugikan ribuan calon jemaah.
Menurut dia, Kemenag sebaiknya mencekal pemilik biro umroh yang merugikan jemaah. Sebab kalau badan hukumnya saja yang di-blacklist, para pemiliknya bisa bikin biro atau badan hukum baru.
“Tapi kalau pemiliknya yang di-blacklist, dia tak akan bisa bergerak. Jadi tujuannya supaya si pemilik tidak bisa mengganti nama badan hukum atau membentuk badan hukum baru dengan mudah,” kata Tulus di kantor YLKI, Jakarta Selatan, Jum’at.
Pernyataannya ini ia ungkapkan menyusul maraknya biro perjalanan umroh yang bertahun-tahun menghimpun uang calon jemaah dengan iming-iming pemberangkatkan secara cepat dan murah. Banyak biro menawarkan paket perjalanan umroh seharga Rp 13.000.000 – Rp 14.000.000, padahal standar minimal biaya umroh Rp 22.372.000.
Namun nyatanya mereka tak kunjung diberangkatkan walau sudah menunggu selama 1-3 tahun.
Hal ini mendorong Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK menghentikan kegiatan 11 entitas yang menghimpun dana masyarakat dan mengelola investasi tanpa izin. OJK menilai cara tersebut berpotensi merugikan masyarakat, tak terkecuali biro umroh bermasalah seperti First Travel (PT First Anugerah Karya Wisata).
Tulus juga mengkritik sikap Kemenag yang selama ini dinilai hanya melakukan mediasi dengan biro umroh nakal dan pihak-pihak terkait lainnya, tapi tidak melakukan tindakan yang lebih tegas. Padahal, kata Tulus, Kemenag selaku pihak yang mengeluarkan izin operasional kepada biro umroh berhak mencabut izin biro bersangkutan.
Anadolu Agency sudah berusaha menghubungi Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nur Syam, melalui sambungan telepon terkait persoalan ini. Namun, hingga Jum’at malam, Nur Syam belum memberikan tanggapannya.