Pizaro Gozali İdrus
20 September 2018•Update: 20 September 2018
Pizaro Gozali
JAKARTA
Indonesia akan menyesuaikan standar jaminan mutu halal untuk meningkatkan kualitas produk halal.
Kepala Kepala Bidang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Eddy Mawardhi menyampaikan standar tersebut akan mengacu pada SNI 99001.
“Mengingat sertifikasi halal menjadi otoritas pemerintah, maka standar halal yang digunakan ke depan harus menggunakan standar nasional Indonesia [SNI],” ujar Eddy dalam rapat komite teknis Menteri-menteri Agama Brunai Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) pada Rabu di Serawak, Malaysia.
Menurut Eddy, standar ini berlaku umum untuk semua kategori, antara lain industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), proses produksi, katering, restoran, industri jasa, dan barang gunaan.
Pertemuan MABIMS yang bertitel “Mesyuarat Jawatankuasa Teknikal Halal MABIMS” kali ini diinisiasi oleh Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM).
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas kerangka kerja sama halal pada negara-negara anggota MABIMS.
Pertemuan ini juga membahas penyusunan MoU antar negara anggota dalam penyelenggaraan jaminan produk halall. Delegasi Indonesia meminta agar penandatanganan MoU ini menunggu hingga terbitnya PP Jaminan Produk Halal.
Hal lain yang dibahas dalam pertemuan ini adalah inisiatif Malaysia untuk mendirikan International Halal Authority Board (IHAB) yang bertujuan untuk mengharmonisasikan sertifikasi halal dan mempromosikan produk halal sebagai pemersatu umat.
Tujuan IHAB lainnya adalah menjaga integritas dalam sertifikasi halal, membantu pengembangan sistem sertifikasi halal, dan meningkatkan profesionalisme praktisi halal.
Selain itu, MABIMS juga merancang halal smart system dengan nama halal verify, sebuah sistem aplikasi berbasis android yang bisa membantu konsumen dalam menemukan produk halal di seluruh dunia.