Megiza Soeharto Asmail
20 September 2018•Update: 20 September 2018
Megiza Asmail
JAKARTA
Komisi Perlindungan Anak Indonesia beserta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengungkapkan bahwa orangtua dari siswa di SPN Dirgantara Batam yang dianiaya akan membawa kasus dugaan kekerasan oleh pembina sekolah tersebut ke jalur hukum.
Keluarga korban, RS, memastikan bakal melaporkan ED -- pembina sekolah yang juga oknum dari kepolisian -- usai ditemui KPAI dan LPSK pada Senin hingga Rabu, kemarin.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan keluarga RS akan melayangkan laporannya itu karena ingin mendapat perlindungan dari LPSK.
“Dari pertemuan kami, keluarga korban membutuhkan perlindungan. Namun LPSK hanya bisa melindungi jika kasusnya pidana dan oknum ED di laporkan ke kepolisian. Akhirnya keluarga korban sepakat melaporkan kasus pidana ED ke polisi,” tutur Retno dalam keterangan tertulisnya yang diterima Anadolu Agency, Kamis.
Selain mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi dan korban, kata Retno, keluarga RS juga menyetujui rehabilitasi psikologis terhadap RS.
Sebelum memastikan langkah yang diambil oleh keluarga korban, KPAI dan LPSK sempat meminta keterangan langsung sari RS. Kedua lembaga tersebut menemukan bahwa korban ditahan di sel sekolah hingga pihak keluarga melunasi tunggakan biaya pendidikan.
RS, kata Retno, bercerita dia ditangkap pada 6 September oleh oknum ED yang berpakaian dinas kepolisian di Ruang Tunggu Bandara Hang Nadim, Batam. Saat itu RS langsung diborgol dan digiring ke dalam mobil menuju ke sekolah.
“Menurut pengakuan korban, dalam mobil, dia dipiting dan sempat dipukul. Di mobil ada siswa SPN yang mengiringi korban dan mengambil foto aksi tersebut,” ujar Retno.
Sesampainya di sekolah, orangtua korban dihubungi oleh ED dan menyampaikan RS sudah diamankan dan berada di sekolah. Orangtua RS kemudian, sebut Retno, datang ke sekolah, dan pihak sekolah meminta untuk melunasi uang yang diminta antara lain uang PKL, uang SPP selama kabur dan uang pencarian korban selama kabur.
“Sembari orangtua mencari uang untuk melunasinya, RD tidak boleh pulang dan tetap berada di sekolah. Dan menurut pengakuannya, dia dikurung dalam ruangan yang mirip sel,” jelas Retno.
Keesokan harinya, RS -- tanpa didampingi orangtuanya -- menjalani sidang disiplin sekolah atas tuduhan pelanggaran yang dilakukan selama ini dan dinilai telah mencemarkan nama baik sekolah. Ia disidang oleh pembina, pihak sekolah dan beberapa temannya.
Selanjutnya, pada 8 September, RS mendapat hukuman fisik berupa berjalan jongkok di pekarangan sekolah yang beraspal dan dalam kondisi tangan masih diborgol serta disaksikan teman-temannya yang lain.
“Akibat kejadian itu, kedua telapak kaki korban mengalami luka lecet. Setelah itu, dilakukan upacara pelepasan atribut sekolah di lapangan sekolah,” ungkap Retno.