Shenny Fierdha Chumaira
24 April 2018•Update: 24 April 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mencabut hak politik terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto yang membuat dirinya tidak bisa menduduki jabatan politik selama lima tahun usai menjalani hukuman pidana.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa [Setya] berupa pencabutan hak politik terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun, terhitung dari terdakwa selesai menjalani masa pidana," ungkap Hakim Ketua Yanto saat membacakan putusan terhadap Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.
Selain itu, Hakim Ketua Yanto mengatakan bahwa Setya tidak perlu menyerahkan uang sebanyak Rp1,3 miliar yang senilai dengan harga jam tangan mewah merek Richard Mille yang diterima Setya dari terpidana kasus korupsi e-KTP pengusaha Andi Narogong.
"Menimbang bahwa terdakwa sudah mengembalikan jam tangan Richard Mille sehingga terdakwa tidak perlu menyerahkan uang senilai harga jam tersebut," ucap Hakim Ketua Yanto.
Pada saat sidang pembacaan pembelaan beberapa minggu lalu, Novanto memprotes tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk menyerahkan uang sebanyak Rp1,3 miliar atau senilai dengan harga jam bermerek itu.
Menurut Novanto, jam itu sudah dia kembalikan kepada terpidana kasus korupsi e-KTP pengusaha Andi Agustinus pada Januari 2017.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun kepada Novanto dan pidana denda sebanyak Rp500 juta, yang jika tidak dibayarkan maka dia akan dikenakan hukuman kurungan tambahan tiga bulan.
Novanto juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar USD7,435 juta dikurang Rp5 miliar yang sudah dia berikan kepada KPK.
Jika dia tetap tidak bisa membayar paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka negara akan merampas harta bendanya lalu dilelang.
Kalau hasil lelang tidak mencukupi, maka hukuman pidana terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu akan ditambah dua tahun.
Saat masih menjadi orang nomor satu di DPR dulu, Novanto menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengatur agar proyek e-KTP mendapat lampu hijau dari para anggota DPR dan mengatur pemenang proyek.
Dia menguntungkan dirinya sebanyak USD7,435 juta ditambah sebuah jam tangan eksklusif merek Richard Mille senilai Rp1,3 miliar.
Sebaliknya, negara justru dirugikan sebanyak Rp 2,3 triliun dari total proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Majelis hakim menilai bahwa Novanto telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.