Shenny Fierdha Chumaira
25 April 2018•Update: 25 April 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak permohonan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto yang meminta agar blokir terhadap rekening banknya dibuka.
"Majelis hakim tidak dapat mempertimbangkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa [Novanto] yang meminta agar rekening atas nama terdakwa dan keluarganya, serta hak kepemilikan atas tanah terdakwa dan blokir atas kendaraannya dibuka," ujar salah seorang hakim anggota Anwar saat membacakan putusan terhadap Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.
Hal ini dikarenakan permohonan Novanto yang meminta pembukaan blokir tersebut tidak memiliki rincian data rekening yang lengkap.
"Tidak secara jelas menyebutkan rekening nomor berapa, terdapat di bank apa, atas nama siapa," ucap Hakim Anwar.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun kepada Novanto dan pidana denda sebanyak Rp 500 juta yang jika tidak dibayarkan maka dia akan dikenakan hukuman kurungan tambahan tiga bulan.
Novanto juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurang Rp 5 miliar yang sudah dia berikan kepada KPK.
Jika dia tetap tidak bisa membayar paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka negara akan merampas harta bendanya lalu dilelang.
Kalau hasil lelang tidak mencukupi, maka hukuman pidana terhadap mantan Ketua Umum Partai Golkar itu akan ditambah dua tahun.
Tidak hanya itu, hak politik Novanto juga dicabut sehingga dia tidak bisa menduduki jabatan politik selama lima tahun usai menjalani hukuman pidana.