13 Juli 2017•Update: 13 Juli 2017
Hayati Nupus
JAKARTA
Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Perppu Ormas ini nantinya mengatur tentang mekanisme dan penunjukan lembaga untuk pembubaran organisasi masyrakat yang dinilai anti pancasila. Kemenkumham sendiri ditunjuk sebagai lembaga yang bisa mencabut izin ormas.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mempertanyakan alasan kegentingan diperlukannya Perppu Ormas. Menurut Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 dan UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukkan Perppu, Perppu dikeluarkan dalam kontisi kegentingan yang memaksa.
“Pertanyaannya sekarang, adakah kondisi kegentingan yang memaksa, sehingga pemerintah membutuhkan Perppu? Kegentingan ini harus didefinisikan secara objektif, tidak bisa parsial,” ujarnya.
Menurut Fadli, Perppu Ormas ini memunculkan keresahan baru di masyarakat dan mengancam kebebasan berserikat yang sudah dijamin UUD 1945.
Perppu ini, katanya, mengandung semangat yang sangat jauh dari semangat demokrasi.
“Secara substantif Perppu ini mengarah pada model kediktatoran gaya baru,” katanya.
Fadli mencontohkan beberapa perubahan yang bertentangan dengan nilai demokrasi. Di antaranya penghapusan Pasal 68 UU No 17 Tahun 2013 Tentang Ormas yang mengatur ketentuan pembubaran Ormas melalui mekanisme peradilan. Juga penghapusan Pasal 65 yang mengamanatkan agar pemerintah meminta pertimbangan hukum dari MA sebelum menjatuhkan sanksi kepada Ormas.
Perppu ini berpotensi menjadi alat kesewenangan pemerintah untuk membubarkan Ormas-ormas yang kritis terhadap pemerintah. “Kehadiran Perppu tersebut selain memberikan kewenangan yang semakin tanpa batas kepada Pemerintah, juga tidak lagi memiliki semangat untuk melakukan pembinaan terhadap Ormas. Ini kemunduran total dalam demokrasi kita,” katanya.
Menurut UU MD3 Pasal 71, DPR memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak Perppu yang diajukan pemerintah. “Jika berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan merugikan masyarakat, DPR memiliki dasar untuk menolak Perpu tersebut. Menurut saya, Perppu diktator ini harus ditolak,” katanya.