Shenny Fierdha Chumaira
27 Juni 2018•Update: 28 Juni 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Kepolisian Negara Republik Indonesia memutasi seorang anggotanya yang diduga menganiaya tujuh orang anggotanya di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa pagi kemarin.
Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1572 A/I/KEP./2018 tertanggal 27 Juni 2018.
Dalam surat tersebut, Kepala Pusat Pendidikan Administrasi Lembaga Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Komisaris Besar Ekotrio Budhiniar dimutasi ke posisi Analis Kebijakan Madya Bidang Sekolah Pimpinan Menengah (Sespimmen) Sekolah Staf Pimpinan (Sespim) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.
"Keputusan Kapolri untuk memutasi tersebut sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pimpinan yang berlaku sewenang-wenang dan arogan dalam memberikan tindakan peringatan kepada anggotanya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Brigadir Jenderal M. Iqbal di Jakarta, Rabu.
Pada Selasa pagi, Ekotrio diduga menganiaya tujuh orang anggota kepolisian yang sedang berjaga di Pusat Pendidikan Administrasi Polri, Gedebage, Bandung, dengan menggunakan helm baja sehingga merobek kepala para korban dan mereka muntah-muntah.
Ekotrio diduga kesal karena mobilnya tidak bisa masuk sebab terhalang mobil boks yang hendak keluar dari Pusat Pendidikan Administrasi Polri tersebut.
Dia diancam dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara jika korban meninggal dunia.
Ketujuh anggota yang dianiaya itu sudah divisum.