Pizaro Gozali İdrus
27 Desember 2017•Update: 28 Desember 2017
Pizaro Gozali İdrus
Depok
Amnesty International mendesak pemerintah Myanmar jamin keamanan etnis Rohingya dalam proses repatriasi.
“Kami meminta lembaga internasional untuk menunda proyek-proyek ekonomi dan pembangunan selama pemerintah Myanmar tidak kooperatif terkait tuntutan ini,” uajr Staff Amnesty International Indonesia Raafi Nurkarim Ardikoesoema di Depok, Rabu.
Amnesty melihat pemerintah Myanmar tidak serius menyelesaikan sejumlah pelanggaran HAM terhadap warga Rohingya, salah satunya kasus pelecehan seksual.
“Myanmar harus memastikan investigasi dan mengambil langkah cepat menghentikan kasus pemerkosaan.
Amnesty menemukan fakta di lapangan kasus kekerasan di Arakan tidak hanya menimpa kaum Muslim, tapi juga Kristen, Hindu dan Budha.
“Non Muslim juga menjadi korban pelanggaran HAM dari militer Myanmar dan milisi Budha,” kata Rafii.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Jawahir Thonthowi mengaku pesimis proses repatriasi oleh pemerintah Myanmar dapat berlangsung sesuai harapan.
Jawahir berkaca dengan repatriasi pengungsi Rohingya tahun 2016 yang hingga kini belum bisa kembali ke rumah.
Apalagi, kebijakan pemerintah Myanmar yang mensyaratkan para pengungsi memberikan dokumen-dokumen tinggal sulit untuk dipenuhi.
Pasalnya, Myanmar selama ini tidak memberikan hak-hak kewarganearaan terhadap warga Rohingya. Untuk itu, Jawahir meminta UNHCR ikut terlibat dalam proses repatriasi.
“UNHCR punya kewenangan untuk menetapkan syarat bahwa tempat repatriasi harus save secara keamanan, fisik, dan kesehatan,” ujar Jawahir.