17 Agustus 2017•Update: 19 Agustus 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan pemberian remisi untuk 92.816 orang narapidana di seluruh Indonesia. Remisi ini hadiah rutin negara untuk para narapidana dalam rangka memperingati HUT RI yang jatuh setiap tanggal 17 Agustus, Kamis.
Dari jumlah narapidana yang mendapatkan remisi, 400 diantaranya adalah narapidana kasus korupsi.
Dua nama yang terkenal dalam kasus korupsi dan mendapatkan remisi diantaranya adalah mantan petugas pajak Gayus Halomoan P. Tambunan dan mantan bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin. Gayus dan Nazaruddin masing-masing mendapatkan potongan tahanan 6 bulan dan 5 bulan.
“Nazaruddin termasuk justice collaborator sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] memberikan rekomendasi,” kata PLT Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ma'mun di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, narapidana kasus korupsi lainnya tidak mendapat remisi karena keterangan justice collaborator-nya belum keluar dan ada pula yang ditolak.
Terkait Gayus, pemerintah tidak memberikan remisi berdasarkan justice collaborator. Remisi yang diberikan kepada Gayus masih berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Selain kasus korupsi, remisi juga diberikan kepada narapidana terorisme, narkotika, illegal logging, pencucian uang, trafficking, dan illegal fishing.
Disebutkan oleh pihak kementerian, ada 35 narapidana terorisme dan 14.661 narapidana kasus narkotika yang mendapatkan remisi.
Menurut data dari Kementerian Hukum dan HAM, per Agustus 2017 ada 156.613 orang narapidana dan 69.530 orang tahanan yang tersebar di seluruh Indonesia.