17 Agustus 2017•Update: 18 Agustus 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan pemberian remisi kepada narapidana di seluruh Indonesia. Remisi ini hadiah rutin negara untuk para narapidana dalam rangka memperingati HUT RI yang jatuh setiap tanggal 17 Agustus.
Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi tahun ini berjumlah 92.816 orang dan lebih banyak dibanding tahun 2016, yaitu 82.015 narapidana saja.
Sejumlah nama “terkenal” yang mendapat remisi tahun ini adalah mantan petugas pajak Gayus Tambunan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir, mantan bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin dan selebriti Saipul Djamil yang terlibat kasus pencabulan dan suap jaksa. Remisi yang didapat bervariasi antara 6 bulan hingga tiga bulan masa potongan tahanan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama “Ahok” yang dipenjara akibat kasus penistaan agama tidak mendapat remisi karena belum menjalani masa tahanan minimal 6 bulan.
Adapun narapidana yang hari ini langsung bebas adalah Agus Abdillah bin Rojhi (almarhum), Moh. Thorik bin Sukara (almarhum), Sukardi bin Ramlan, Oman Rochman, dan Ansar Apriadi bin Anwar Asis Manggong. Kelimanya merupakan narapidana terorisme.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, remisi yang diberikan kepada 92.816 orang narapidana tersebut berdampak baik terhadap anggaran pemerintah dalam menjalankan lembaga pemasyarakatan.
“Akibat dari pemberian remisi ini ada penghematan juga. Dari penghitungan kita, jumlah yang dihemat itu sekitar Rp 102 milyar,” kata Menteri Yasonna.