Pizaro Gozali İdrus
09 Januari 2018•Update: 09 Januari 2018
Pizaro Gozali İdrus
JAKARTA
Indonesia berhasil mengakhiri sejumlah persoalan WNI di luar Negeri selama tahun 2017.
Tercatat, Indonesia berhasil menyelesaikan 9.894 kasus WNI di luar negeri dan membebaskan 14 WNI dari ancaman hukuman mati.
“Indonesia juga memfasilitasi pemulangan hampir 50.000 WNI, khususnya pekerja migran, yang menghadapi situasi rentan di luar negeri,” ujar Menteri Retno dalam Pernyataan Pers Tahun 2018 di Jakarta, Selasa.
Selain itu, ujar Menteri Retno, pemerintah berhasil mengembalikan hak-hak finansial WNI senilai lebih dari Rp120 miliar dan membebaskan 2 sandera dari Filipina Selatan.
Menurut Menteri Retno, upaya perlindungan warga negara di luar negeri memiliki tantangan tersendiri.
Selama tiga tahun terakhir, pemerintah terus berupaya menghadirkan negara bagi seluruh rakyatnya, di mana pun berada.
“Kita menyadari semakin baik kinerja perlindungan WNI, semakin tinggi pula ekspektasi publik.
Karena itu, sebut Menteri Retno, Kementerian Luar Negeri terus berinovasi ke arah sistem perlindungan WNI yang lebih baik.
Salah satunya adalah menyusun database WNI di luar negeri, yang untuk pertama kalinya terintegrasi penuh dengan seluruh database nasional lainnya.
Kementerian juga secara resmi meluncurkan Portal Pelayanan dan Perlindungan WNI di luar negeri yang dapat diakses secara online.
“Dengan peluncuran ini maka hanya ada satu database WNI di luar negeri. Secara bertahap, seluruh pelayanan kependudukan dan catatan sipil dapat dilakukan di setiap perwakilan RI," jelas Menteri Retno.