15 Juli 2017•Update: 15 Juli 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia dari Kementerian Luar Negeri menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang membuat banyak tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal enggan mengikuti program pemutihan yang dijalankan oleh Malaysia.
Program pemutihan ini dimaksudkan pemerintah Malaysia untuk menangani isu banyaknya pendatang asing tanpa izin (PATI) yang datang ke negara tersebut untuk bekerja. Pemutihan ini dilakukan dengan memberlakukan rehiring atau perekrutan kembali.
Rehiring mengharuskan PATI untuk mendaftarkan diri ke pemerintah Malaysia dari 15 Februari sampai 30 Juni 2017 demi mendapatkan enforcement card atau e-Kad. Mereka yang sudah mendapat e-Kad tidak akan terjaring razia PATI yang sedang gencar dilakukan di Malaysia.
"Ini disebabkan sejumlah hal. Bisa karena persyaratan ikut rehiring terlalu ketat sehingga banyak PATI yang tidak memenuhi syarat, termasuk mereka yang kabur dari majikannya atau pindah-pindah majikan sebab mereka harus tetap bekerja di majikan yang sama selama minimal enam bulan," jelas Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Hermono saat ditemui di Direktorat Perlindungan WNI dan BHI di Jakarta, Jum'at (14/7).
Selain itu, faktor mahalnya biaya yang diperlukan untuk membuat e-Kad dikarenakan banyaknya calo juga membuat PATI semakin enggan mengikuti program ini. Ada juga majikan yang tidak mau memutihkan pekerjanya karena hal tertentu padahal ini merupakan tanggung jawab majikan.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai cara untuk mengatasi masalah ini. Di antaranya memberikan masukan ke pemerintah Malaysia untuk memperbaiki rehiring serta menyampaikan keluhan PATI mengenai banyaknya calo yang meresahkan.
"Kita juga sudah melakukan sosialisasi melalui media sosial dan website mengenai rehiring ini untuk para PATI. Kita pun sudah mengirimkan bantuan teknis yang merupakan gabungan dari Kementerian Luar Negeri dan dari pihak imigrasi untuk mempercepat layanan khususnya bagi mereka yang mau ikut rehiring," kata Iqbal.
Meski begitu, pihaknya merasa bahwa program ini cenderung tidak menyentuh akar masalah sehingga setiap tahunnya terus ada gelombang PATI yang memasuki Malaysia untuk mencari nafkah.
"Dari perspektif Indonesia, kami melihat bahwa Indonesia dan Malaysia tidak memiliki perjanjian untuk penempatan tenaga kerja, baik yang domestik maupun nondomestik karena perjanjiannya sudah expired [kedaluwarsa]. Jadinya kita tidak punya instrumen hukum sebagai dasar penempatan tenaga kerja kita di Malaysia," ujar Hermono.
"Dalam konteks ini, Indonesia selalu siap apabila Malaysia berkeinginan mencari solusi yang lebih holistik. Indonesia menghormati kedaulatan hukum Malaysia. Kita minta Malaysia memperlakukan para PATI dengan baik. Tapi kalau Malaysia mau mencari solusi yang lebih baik dan komprehensif, kita mau duduk bersama mencari solusi," tutup Hermono.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian Luar Negeri, terdapat 2,5 juta PATI yang bekerja di Malaysia dan sekitar 50 persen di antaranya berasal dari Indonesia. Sisanya berasal dari negara lain seperti Bangladesh, Myanmar, Filipina, dll.
Secara keseluruhan, jumlah PATI dari semua negara tersebut yang mengikuti program rehiring dari tahun 2015 sampai 2017 terus menurun. Pada 2015 tercatat ada 283.067 orang, pada 2016 ada 261.943 orang, terakhir 2017 ada 155.162 orang.
Pemerintah Malaysia menargetkan sebanyak 600.000 orang PATI mengikuti program ini namun nyatanya sampai berakhirnya pendaftaran e-Kad, terhitung hanya 22 persen saja yang sudah mendaftar.