Iqbal Musyaffa
06 Juli 2020•Update: 06 Juli 2020
JAKARTA
Pengusaha menganggap peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan perbankan kurang optimal, sehingga wajar apabila berkembang wacana untuk kembali menggabungkan peran pengawasan perbankan di bawah otoritas Bank Indonesia.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Good Corporate Governance (GCG) dan Corporate Social Responsibility (CSR) Suryani Motik mengatakan bahwa dia mendapat banyak sekali keluhan mengenai OJK yang disampaikan kepada Kadin Indonesia.
“OJK lambat dalam persetujuan penambahan modal, lambatnya persetujuan pergantian direksi yang bisa 6-8 bulan lamanya, sering mengeluarkan surat edaran yang biasanya belum diterapkan tapi sudah muncul lagi yang baru,” ujar Suryani, dalam keterangan resmi, Senin.
Dia menambahkan apabila OJK melaksanakan fungsi pengawasannya dengan baik, tidak mungkin terjadi banyak keluhan dan kasus.
Selain itu, Suryani menambahkan bahwa OJK kurang mendukung terhadap prospek industri keuangan di Indonesia.
“Kalau fungsi pengawasan jalan, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera harusnya sudah selesai dan kasus Jiwasraya tidak terjadi,” ungkap dia.
Suryani menilai bahwa OJK kurang proaktif mengatur industri keuangan berbadan hukum seperti koperasi simpan pinjam yang sebenarnya memiliki omset triliunan rupiah, serta OJK juga kurang apik dalam penertiban perusahaan teknologi finansial.
Sementara itu Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anggawira mengatakan, dalam kondisi pandemi ini bisnis jasa keuangan menghadapi situasi yang sulit.
“Kami melihat perlu adanya sense of crisis dari OJK, mengenai wacana yang muncul perlu ditanggapi secara seksama dan perlu kehati-hatian jangan sampai juga melahirkan masalah baru,” kata dia.
Anggawira mengatakan OJK perlu lebih berhati-hati dan mementingkan kepentingan nasional dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang ada.
Dia mengatakan dalam situasi sulit saat ini ada beberapa kebijakan OJK yang justru membuat keadaan menjadi agak kompleks.
“Seharusnya OJK dapat bertindak lebih sensitif, apalagi biaya operasionalnya sendiri mengutip dari setoran lembaga keuangan yang mayoritas sedang mengalami krisis,” tambah Anggawira.