Pemerintah: Indonesia tetap dapat GSP dari Amerika Serikat
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta menegaskan status baru Indonesia sebagai negara maju oleh USTR tidak berpengaruh terhadap pemberian fasilitas GSP bagi Indonesia
Jakarta Raya
JAKARTA
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendapatkan klarifikasi dari kedutaan besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia di Jakarta perihal fasilitas Generalized System of Preference (GSP).
Ditegaskan, meskipun United States Trade Representative (USTR) telah menetapkan Indonesia menjadi negara maju, namun tidak akan membuat AS mencabut fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) untuk Indonesia.
“Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta telah memberikan klarifikasi yang menegaskan bahwa notice USTR yang baru tersebut tidak berpengaruh terhadap pemberian fasilitas GSP Indonesia,” ujar Susiwijono, Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, dalam keterangan resmi, Selasa.
Susiwijono mengatakan berbagai pelaku usaha di Indonesia masih berpandangan bahwa kebijakan tesebut dapat berdampak pada manfaat Generalized System of Preferences (GSP) Amerika Serikat untuk produk ekspor Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berdampak pada US countervailing duty investigations, bukan pada program GSP.
Lebih lanjut, Susiwijono mengatakan status penerima GSP yang didasarkan pada 15 kriteria eligibilitas, didasarkan pada Undang-Undang yang berbeda, termasuk kriteria negara berkembang dan LDCs yang ditentukan oleh World Bank.
“Undang- undang GSP tidak menjadikan status negara berkembang sebagai pertimbangan,” lanjut dia.
Susiwijono menambahkan penjelasan lebih detail pemerintah Indonesia mengenai U.S. Countervailing Duty Investigations maupun fasilitas GSP akan disampaikan oleh Kementerian Perdagangan.
Sebagai informasi, pada tanggal 10 Februari 2020 United States Trade Representative (USTR) menerbitkan Notice yang mengeluarkan Indonesia dan sejumlah negara lain dari daftar negara berkembang.
Publikasi tersebut termaktub dalam Federal Register Vol 85 No 27 Halaman 7613 (85 FR 7613) ‘Designations of Developing and Least-Developed Countries Under the Countervailling Duty Law’.
Kebijakan tersebut berdampak pada US countervailing duty investigations terhadap negara-negara berkembang yang dideklarasikan sendiri oleh AS, meliputi Albania, Argentina, Armenia, Brazil, Bulgaria, China, Kolumbia, Kosta Rika, Georgia, Hongkong, India, Indonesia, Kazakhstan, Republik Kyrgyzstan, Malaysia, Moldova, Montenegro, Makedonia Utara, Rumania, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Thailand, Ukraina, dan Vietnam.
Susiwijono menjelaskan bahwa pemerintahan AS mendasarkan kebijakan tersebut untuk negara-negara yang termasuk dalam kategori tertentu, seperti mereka yang menjadi anggota klub ekonomi global seperti G-20, OECD atau yang diklasifikasikan sebagai negara berpendapatan tinggi oleh Bank Dunia.
USTR melakukan revisi metodologi dalam mengklasifikasi negara dengan ekonomi berkembang yang didasarkan pada panduan yang disusun pada tahun 1998.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
