Iqbal Musyaffa
10 Desember 2020•Update: 11 Desember 2020
JAKARTA
Pemerintah mendorong agar industri rokok untuk lebih banyak mengedarkan produknya di pasar ekspor dibandingkan untuk diedarkan atau dikonsumsi di dalam negeri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan beberapa fasilitas akan diberikan kepada industri rokok yang melakukan ekspor, antara lain berupa penundaan pembayaran pita cukai untuk penjualan di dalam negeri.
“Penundaan pembayaran pita cukai diperpanjang dari 60 hari menjadi 90 hari untuk perusahaan yang dominan melakukan ekspor,” ujar dia dalam konferensi pers virtual, Kamis.
Kemudian, Menteri Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memfokuskan produksi rokok untuk ekspor di kawasan berikat untuk bisa mendapat kemudahan impor dalam rangka tujuan ekspor.
Dia menambahkan ekspor sigaret putih mesin Indonesia pada tahun 2019 sudah mencapai 81,4 miliar batang, meningkat pesat dari tahun 2016 yang sebanyak 70,9 miliar.
Menurut Menteri Sri Mulyani, fasilitas penundaan pembayaran pita cukai bisa membuat perusahaan rokok meningkatkan ekspornya, karena mulai 1 Februari mendatang pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar rata-rata 12,5 persen.
Menteri Sri Mulyani mengatakan beseran kenaikan tarif CHT berbeda antar jenis dan golongan.
Kenaikan CHT tertinggi ditetapkan untuk industri yang memproduksi sigaret putih mesin glongan I sebesar 18,4 persen menjadi Rp935 per batang.
Kemudian untuk sigaret putih mesin golongan IIA mengalami kenaikan tarif CHT sebesar 16,5 persen menjadi Rp565 per batang dan tarif CHT untuk sigaret putih mesin golongan IIB naik 18,1 persen menjadi Rp555 per batang.
“Untuk tarif CHT sigaret kretek mesin golongan I naik 16,9 persen menjadi Rp865 per batang,” jelas Menteri Sri Mulyani.
Kemudian tarif CHT sigaret kretek mesin IIA naik 13,8 persen menjadi Rp535 per batang dan kenaikan CHT sigaret kretek mesin IIB naik 15,4 persen menjadi Rp525 per batang.
“Untuk industri dengan produksi jenis sigaret kretek tangan tarif cukainya tidak berubah karena memiliki unsur tenaga kerja yang besar,” kata dia.
Dengan begitu, besaran tarif cukai untuk jenis sigaret kretek tangan golongan I tetap Rp425 per batang, golongan IIA tetap Rp300 per batang, golongan IIB tetap Rp200 per batang, dan golongan III tetap Rp110 per batang.
“Harga banderol atau harga jual eceran rokok di pasaran sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok tersebut,” kata Menteri Sri Mulyani.
Menurut dia, dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau ini maka harga jual rokok akan menjadi lebih mahal dengan meningkatnya 'affordability index' rokok dari 12,2 persen menjadi 13,7 hingga 14 persen sehingga semakin tidak bisa terbeli.
Menteri Sri Mulyani menjelaskan pada tahun 2021 target penerimaan negara dari cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp173,78 triliun.