Iqbal Musyaffa
23 April 2020•Update: 23 April 2020
JAKARTA
Pekerja yang terdampak Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 2.084.593, kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Pekerja itu berasal dari 116.370 perusahaan, termasuk sektor formal dan informal.
Menteri Ida mengatakan data tersebut dihimpun hingga 21 April.
Dia mengatakan rincian pekerja terdampak tersebut terdiri dari pekerja formal yang dirumahkan adalah 1.304.777 orang dari 43.690 perusahaan. Sedangkan yang di-PHK mencapai 241.431 orang dari 41.236 perusahaan.
"Sektor informal juga terpukul karena kehilangan 538.385 pekerja dari 31.444 perusahaan atau UMKM," ujar Menteri Ida dalam keterangan resmi, Kamis.
Menteri Ida kembali mewanti-wanti dunia usaha agar keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi pilihan terakhir dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19.
“PHK itu langkah pamungkas, langkah terpaksa ketika langkah lain tak mungkin lagi. Tapi kalau masih mungkin meniadakan lembur, mengurangi shift dan jam kerja, merumahkan bergilir dengan separo gaji, ya dicoba dululah langkah itu,” kata dia.
Dia juga mengimbau agar pengusaha dapat kembali mengajak pekerja/buruh yang di-PHK dan dirumahkan akibat Covid-19.
Menteri Ida mengatakan pemerintah terus berupaya memastikan roda perekonomian tetap berputar melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) yang harus tetap jalan, karena sektor industri sangat terkait dengan hajat hidup orang banyak.