Muhammad Nazarudin Latief
04 April 2018•Update: 04 April 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Kalangan industri hulu minyak dan gas (migas) berharap menjadi salah satu sektor yang mendapatkan kelonggaran fiskal berupa tax holiday dari pemerintah.
Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengatakan tax holiday akan membuat iklim investasi migas di Indonesia bergairah.
Cara ini, menurut Marjolijn, dinilai akan memberi kepastian bahwa modal yang ditanamkan oleh para investor bisa mendatangkan keuntungan.
Investor yang membutuhkan tax holiday, menurut Marjolijn, terutama adalah perusahaan yang berani melakukan eksplorasi di daerah terpencil dengan cekungan yang dalam dan sulit dijangkau.
Untuk melakukan kegiatan itu, kata Marjiolijn, para investor harus menamankan modal dalam jumlah besar.
“Tax holiday itu punya pengaruh yang besar. Pertama dari segi keekonomian dan memberi kepastian di awal investasi. Ini menurunkan risiko investasi,” ujar Marjiolijn seusai Media Briefing IPA dengan tema ‘Mendongkrak Daya Saing Global demi Kontribusi Maksimal Industri Migas Nasional’ di Jakarta, Rabu.
Eksplorasi di tempat yang sulit ini, menurut Marjolijn, diperlukan karena para ahli geologi menyatakan masih banyak cekungan yang dieksplorasi.
Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, di Indonesia saat ini masih ada 128 cekungan. Dari 128 cekungan itu, baru 40 persen yang dieksplorasi. Jadi masih ada 60 persen yang belum pernah disurvei seismik, apalagi dilakukan pengeboran.
Kebijakan tax holiday diambil pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan juga menggairahkan perekonomian nasional. Ada 17 industri yang mendapatkan tax holiday, namun sayangnya industri hulu migas tidak termasuk.
Tax holiday selama lima tahun diberikan pada investor yang menanamkan modalnya dari Rp500 miliar sampai Rp1 triliun.
Kemudian untuk penanaman modal baru Rp1-5 triliun mendapatkan tax holiday selama 7 tahun, dan penanaman modal Rp 5-15 triliun mendapatkan tax holiday selama 10 tahun.
Selanjutnya, untuk penanaman modal baru Rp 15-30 triliun mendapatkan tax holiday selama 15 tahun dan untuk penanaman modal baru di atas Rp 30 triliun bisa mendapatkan tax holiday selama 20 tahun.
Setelah tax holiday berakhir, para investor akan mendapatkan faslititas lain, yaitu pengurangan PPh sebesar 50 persen selama dua tahun.
Selain kelonggaran fiskal, menurut Marjolijn, para pengusaha hulu migas membutuhkan keterbukaan data potensi migas dari pemerintah. Sehingga, para investor bisa merencanakan eksplorasinya dengan matang.
“Kalau bisa ada tambahan data dengan bayaran yang minimum. Jadi sifatnya pemerintah mempermudah para investor mendapatkan data,” ujar dia.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan ada kecenderungan penurunan produksi migas dari tahun ke tahun dalam satu dekade terakhir ini.
Salah satu masalah mendasar yang membuat investor menahan diri menambah investasi adalah kebijakan yang belum komprehensif, mencerminkan ego sektoral dan belum mampu memberi peluang keuntungan dalam operasional industri migas.
“Masalah lain adalah perizinan dan birokrasi yang sangat panjang dari proses eksplorasi, produksi hingga ke distribusi produk,” ujar Komaidi.