Muhammad Latief
26 Oktober 2017•Update: 26 Oktober 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
Dalam beberapa tahun ke depan, Indonesia sudah menghadapi masalah ketahanan energi yang akut. Hal ini sebagai efek dari jumlah penduduk yang terus bertambah yang mengakibatkan naiknya konsumsi energi dan diperparah dengan buruknya produktivitas migas nasional.
“Eksplorasi minyak dan gas (migas) sangat jauh menurun, padahal mencari minyak itu butuh 10-15 tahun hingga berproduksi,” ujar Kepala Divisi Formalitas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Didik Sasono Setyadi, Kamis.
Minyak dan gas yang dinikmati sekarang, kata Didik adalah hasil eksplorasi 10-15 tahun lalu, jadi jika sekarang kegiatan eksplorasi berkurang, generasi mendatang dipastikan akan kekurangan sumber energi.
Meski harga komoditas migas jauh menurun di pasar dunia, eksplorasi pada Wilayah Kerja (WK) migas seharusnya tetap terjaga untuk menjamin keberlanjutan energi di masa datang. Hal ini bisa dilakukan dengan kemudahan-kemudahan izin eksplorasi yang diberikan pada investor.
Hingga kini, di Indonesia hanya ada 277 WK migas yang beroperasi, dari jumlah tersebut baru 85 WK yang sudah berproduksi. Sisanya sebanyak 192 WK masih dalam tahap eksplorasi
“Itu yang perlu kita lihat dan selamatkan. Nilai investasinya juga makin turun.”
Masyarakat Indonesia, menurut Didik harus mengubah cara pandang pada sektor migas, dari “merasa memiliki cadangan migas besar” menjadi “harus menyelematkan sumber daya migas”.
Karena, ternyata cadangan minyak Indonesia hanya berada pada urutan 27 dunia, bahkan di bawah Vietnam dan India, lebih jauh lagi di bawah Venezuela yang menempati nomer satu dunia.
Demikian juga dalam urutas gas bumi, Indonesia kalah jauh dari Iran dan negara-negara bekas Uni Sovyet yang memiliki cadangan terbesar di dunia.
Namun sayangnya, kegiatan hulu migas ini kata Didik terhalang oleh berbagai aturan. Misalnya soal tata ruang, aturan ini tidak mengakomodir kegiatan eksplorasi karena hanya mengatur penggunaan wilayah di atas permukaan tanah.
“Padahal kegiatan eksplorasi itu di bawah tanah. Bisa saja menabrak tata ruang di atas permukaan,” ujarnya.
Selain itu, juga soal perizinan yang sangat panjang dengan total 373 jenis izin. Padahal jika disederhanakan hanya ada beberapa prinsip, yaitu kaidah teknis, tata ruang dan pemanfatan infrastruktur instansi lain.
Direktur Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, kondisi industri migas makin menurun seiring dengan menipisnya sumber daya alam. Karena itu, paradigma pengguaan harus diubah, menjadi menghemat dan mulai menggenjot energi terbarukan.
“Sayangnya energi terbarukan masih jadi anak tiri, seharusnya itu primadona.”