Ekonomi

Indonesia rumuskan kebijakan perbaikan defisit neraca perdagangan migas

Selama ini, hasil eksplorasi minyak yang dilakukan Pertamina di luar negeri dan di bawa ke dalam negeri tercatat sebagai barang impor dan ini yang menyebabkan defisit neraca perdagangan menjadi lebar

İqbal Musyaffa  | 22.05.2019 - Update : 23.05.2019
Indonesia rumuskan kebijakan perbaikan defisit neraca perdagangan migas Ilustrasi: Pengeboran minyak. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Iqbal Musyaffa

JAKARTA

Pemerintah mengambil sejumlah langkah kebijakan terkait pencatatan impor minyak hasil eksplorasi Pertamina yang masuk ke Indonesia.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi agar defisit neraca perdagangan migas bisa makin ditekan.

Keputusan untuk memperbaiki defisit neraca perdagangan migas diambil dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Rabu.

Menko Darmin menekankan bahwa sebetulnya defisit migas kita tidak terlalu lebar. Selama ini, hasil eksplorasi minyak yang dilakukan Pertamina di luar negeri dan di bawa ke dalam negeri tercatat sebagai barang impor.

“Itulah yang menyebabkan defisit neraca perdagangan menjadi lebar,” ujar Menko Darmin.

Oleh karena itu, dalam rapat koordinasi pemerintah merumuskan sejumlah bauran kebijakan antara lain melalui kebijakan ESDM per Mei 2019 terkait dengan pemanfaatan crude oil hasil eksplorasi bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam negeri yang selama ini diekspor, kini sebagian diolah di kilang Pertamina di dalam negeri.

“Hal ini akan mengurangi impor crude oil yang dibutuhkan oleh Pertamina untuk memproduksi BBM, seperti solar dan avtur,” jelas Menko Darmin.

Kemudian Menko Darmin menambahkan kebijakan kedua adalah dengan tetap mencatat impor atas importasi crude oil hasil eksplorasi dari investasi pertamina di luar negeri.

Menurut dia, pencatatan atas importasi crude oil hasil investasi dari Pertamina di luar negeri tetap dicatat di neraca perdagangan, di samping itu hasil investasi dari Pertamina di luar negeri juga akan dicatat sebagai pendapatan primer di neraca pembayaran.

“Kedua pencatatan tersebut sesuai dengan standar International Merchandise Trade Statistic (IMTS) dan standar Balance of Payment Manual IMF,” urai dia.

Menko Darmin melanjutkan dengan pencatatan hasil investasi Pertamina tersebut, maka pendapatan primer di neraca pembayaran akan meningkat sehingga dapat mengurangi defisit neraca transaksi berjalan (Current Account Deficit).

Menko Darmin juga menegaskan dengan adanya kebijakan ini diharapkan defisit neraca perdagangan migas akan dapat dikurangi dalam waktu dekat.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.