Indonesia luncurkan insentif pajak super deduction bagi industri pro vokasi
Pelaku usaha dan industri diharapkan dapat meningkatkan perannya dalam menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, berdaya saing, serta sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri

Jakarta Raya
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang mengatur pemberian insentif super deduction sebesar 200 persen bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi.
Selain itu, dalam PP tersebut juga diatur kebijakan insentif super deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebesar 300 persen.
Bukan hanya itu, insentif investment allowance juga diberikan untuk industri padat karya yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pelaku usaha dan industri diharapkan dapat meningkatkan peran dalam menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, berdaya saing, serta sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.
Dia menjelaskan insentif super deduction untuk kegiatan vokasi merupakan fasilitas Pajak Penghasilan dalam bentuk pengurangan Penghasilan Bruto sebanyak paling tinggi 200 persen dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan vokasi.
Sasarannya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan vokasi, yaitu kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu.
“Kompetensi tertentu yang menjadi basis dari insentif super deduction ini merupakan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan dunia industri,” sambung Menko Darmin dalam keterangan resmi, Rabu.
Menko Darmin menambahkan ketentuan lebih lanjut meliputi batasan besaran pengurangan penghasilan bruto, cakupan lembaga pendidikan, dan peserta kegiatan vokasi, jenis-jenis biaya yang dapat diberikan insentif, jenis-jenis kompetensi yang dapat diberikan insentif, serta tata cara pengajuan dan pelaporan insentif akan diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Menko Darmin juga menerangkan pemberian insentif super deduction yang diatur dalam PP 45/2019 ini besarannya sama seperti di Thailand yaitu sebesar 200 persen, tetapi cakupan insentifnya lebih luas.
“Cakupan insentif super deduction ini diberikan kepada pengusaha atau pemberi kerja yang membangun workplace learning and training untuk mendorong dunia usaha atau pemberi kerja berperan dalam meningkatkan keahlian dan pengetahuan pekerja,” terang Menko Darmin.
Bentuk insentifnya berupa pengurangan pajak penghasilan (tax deduction) sampai dengan 200 persen dari biaya training yang dikeluarkan pada workplace learning and training.
Selain itu, ada pula pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk importasi peralatan dan mesin yang digunakan untuk tujuan training.
“Serta ada pengurangan biaya listrik dan air sebesar dua kali dari biaya yang dikeluarkan pada workplace learning and training,” tambah dia.
Menko Darmin menerangkan kebijakan yang ditujukan untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja Indonesia dan mengurangi tingkat pengangguran ini, merupakan hasil koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama kementerian/lembaga terkait.
Kementerian/lembaga terkait tersebut antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.