Ekonomi

Bank Indonesia sempurnakan ketentuan GWM rupiah dan valas mitigasi dampak Covid-19

Aturan tersebut berlaku efektif sejak 26 Maret 2020 dan merupakan salah satu implementasi kebijakan makroprudensial BI yang akomodatif untuk mendorong intermediasi perbankan sebagai upaya BI untuk memitigasi dampak Covid-19

Iqbal Musyaffa  | 31.03.2020 - Update : 01.04.2020
Bank Indonesia sempurnakan ketentuan GWM rupiah dan valas mitigasi dampak Covid-19 Ilustrasi. (Foto file-Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah dan valuta asing melalui Peraturan Bank Indonesia nomor 22/3/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Aturan tersebut berlaku efektif sejak 26 Maret 2020 dan merupakan salah satu implementasi kebijakan makroprudensial BI yang akomodatif untuk mendorong intermediasi perbankan sebagai upaya BI untuk memitigasi dampak Covid-19.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan penyempurnaan ketentuan ini terkait pemberian kelonggaran atas kewajiban pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian kepada Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).

“Hal ini guna mendukung implementasi tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Maret 2020, kata Onny dalam keterangan resmi, Selasa.

RDG memutuskan bahwa BI memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam rupiah sebesar 50bps yang semula ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain, kata dia.

Onny menambahkan ketentuan insentif bagi BUK, BUS, dan UUS yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, pembiayaan kepada UMKM, dan sektor-sektor prioritas lainnya, akan dituangkan secara terpisah.

Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait, memantau perkembangan pandemi Covid-19 guna menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk memitigasi dan mengurangi dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.