İqbal Musyaffa
30 Oktober 2019•Update: 30 Oktober 2019
JAKARTA
Negara-negara ASEAN telah mengeluarkan pernyataan bersama pada pertemuan tingkat menteri, Agustus lalu, untuk menolak perpindahan limbah berbahaya masuk ke kawasan ASEAN.
Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri Jose Tavares mengatakan pernyataan bersama tersebut telah disampaikan ke tingkat kepala negara-negara anggota ASEAN agar menjadi perhatian di masing-masing negara.
“Ini jadi tanggung jawab kita juga agar pihak yang mengimpor limbah harus mematuhi aturan negara dan kita ada peraturan Kementerian Perdagangan tentang hal itu,” jelas Jose, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Dia menambahkan perlu ada ketaatan dan penegakan hukum yang tegas kepada pihak yang tetap mengimpor agar limbah berbahaya tidak bisa masuk ke dalam kawasan ASEAN.
“Pelaksaan peraturan dan penegakan hukumnya tegantung masing-masing negara anggota ASEAN,” kata Jose.
Menurut dia, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi sudah menindaklanjuti instruksi Presiden untuk memanggil para duta besar negara asal kontainer berisi limbah berbahaya yang masuk ke Indonesia untuk bertanggung jawab.
“Sudah ada proses pengembalian untuk kontainer yang isinya bertentangan dengan manifestnya,” imbuh Jose.
Dia mengatakan Indonesia menindaklanjuti isu ini dengan serius, ditambah lagi sudah ada pernyataan bersama ASEAN.
Jose menjelaskan ada dua pihak yang terlibat dari masuknya limbah-limbah berbahaya ke Indonesia ataupun ASEAN.
“Pertama, kita meminta pihak di dalam negeri dalam mengimpor produk yang masih diperbolehkan untuk proses pengolahan lebih lanjut, bisa memastikan tidak mengandung bahan yang tidak dibenarkan untuk diimpor,” jelas Jose.
Kemudian, pihak kedua yang terlibat adalah negara asal yang harus bertanggung jawab untuk memastikan isi kontainer agar tidak mengandung bahan berbahaya saat meninggalkan pelabuhan.