İqbal Musyaffa
28 Maret 2019•Update: 29 Maret 2019
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Peneliti dari Perkumpulan Prakarsa menyebutkan banyak aliran dana gelap dari aktivitas ekspor Indonesia dengan jumlah mencapai USD60 miliar.
Peneliti Perkumpulan Prakarsa Dwi Rahayu Ningrum menjabarkan aliran dana gelap hasil ekspor yang masuk atau over invoicing mencapai USD101,49 miliar. Sementara aliran dana gelap hasil ekspor yang keluar dari Indonesia atau under invoicing mencapai USD40,58 miliar.
Peneliti Perkumpulan Prakarsa Dwi Rahayu Ningrum mengatakan aliran dana gelap yang masuk dan keluar dari hasil ekspor tersebut berasal dari enam komoditas ekspor utama Indonesia antara lain batu bara, minyak sawit, tembaga, karet, kopi, dan udang-udangan.
“Indonesia mengalami lebih banyak aliran keuangan gelap yang masuk dibandingkan yang keluar pada keenam komoditas tersebut dengan nilai lebih dari USD60 miliar,” ujar Dwi dalam diskusi di Jakarta, Kamis.
Dia menambahkan keenam komoditas unggulan tersebut berkontribusi sebesar 21 persen dari total nilai ekspor Indonesia dengan nilai USD35,2 miliar pada 2017.
Dwi mengatakan Prakarsa telah melakukan riset penghitungan aliran keuangan gelap pada enam komoditas ekspor unggulan selama periode 1989-2017. Data tersebut diambil dari basis data UN Comtrade.
Setiap tahun rata-rata Indonesia mengalami aliran keuangan gelap hasil ekspor enam komoditas tersebut yang keluar dari Indonesia mencapai USD233 juta. Sementara aliran keuangan gelap yang masuk rata-rata mencapai USD583 juta.
Dia menambahkan dalam mengestimasi aliran keuangan gelap menggunakan pendekatan Global Financial Integrity dengan menghitung kesalahan tagihan perdagangan berupa over invoicing ataupun under invoicing.
“Metode ini mengkalkulasi ketidakcocokan laporan nilai ekspor suatu negara dengan laporan nilai impor negara lain,” imbuh Dwi.
Menurut Dwi, banyak pihak yang tidak mengetahui bahwa data neraca perdagangan seringkali tidak mencerminkan kondisi ekspor impor yang riil karena adanya rekayasa pencatatan oleh pelaku ekspor impor.
“Rekayasa tersebut menjadi penyebab utama terjadinya aliran keuangan gelap yang berhubungan langsung dengan upaya penghindaran pajak,” jelas Dwi.
Dia menjabarkan semua aktivitas baik itu over invoicing atau under invoicing dalam perdagangan masuk dan keluar akan menimbulkan kerugian bagi negara yang terlibat.
Menurut Dwi, Global Financial Integrity menjelaskan bahwa under invoicing ekspor digunakan untuk mengurangi pembayaran pajak dan royalti di dalam negeri.
“Dengan mencatat ekspor yang lebih rendah dari nilai yang sebenarnya tercatat di negara tujuan, maka perusahaan akan membayar pajak pendapatan dan royalti lebih rendah,” urai Dwi.
Sementara over invoicing pada ekspor dilakukan untuk mengurangi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak ekspor yang berlaku karena pemerintah memberikan stimulus ekspor berupa pembebasan PPN untuk barang-barang ekspor.