Rhany Chairunissa Rufinaldo
19 Desember 2018•Update: 19 Desember 2018
Sorwar Alam
ANKARA
Sekretaris Jenderal Permanent Peoples’ Tribunal (PPT) Gianni Tognoni mengatakan masyarakat internasional harus mengedepankan rencana konkrit untuk menyelesaikan krisis Rohingya.
“Semua bukti tentang apa yang harus dilakukan tersedia. Semua kewajiban yang ada di depan kebutuhan sudah jelas,” kata kepala kelompok hak asasi manusia yang bermarkas di Roma itu.
Dia menyambut baik pemungutan suara yang baru-baru ini dilakukan di Parlemen Amerika Serikat tentang genosida Rohingya.
Dewan Perwakilan AS menyetujui resolusi dengan jumlah suara 394-1 pada 14 Desember yang menegaskan tindakan militer Myanmar sebagai genosida terhadap orang-orang Rohingya.
Awal tahun ini, sebuah misi pencarian fakta PBB di Myanmar juga menemukan militer bersalah atas genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk perkosaan, pemerkosaan geng, perbudakan seksual, penelanjangan paksa, mutilasi, penyiksaan, penganiayaan, dan perbudakan.
"Keputusan majelis rendah AS merupakan sebuah peristiwa yang harus dipuji sebagai langkah maju yang berpotensi penting dalam politik," kata Tognoni.
Dia meminta AS dan aktor global lainnya segera bertindak untuk penyelesaian krisis.
Menurutnya, peran Pengadilan Pidana Internasional sangat penting dan wajib dalam hal ini.
Dia mengatakan semua kelompok politik yang mengakui beratnya penderitaan dan sadar tentang apa yang bisa dan harus dilakukan, sekarang bisa menemukan kesepakatan untuk bertindak.
"Organisasi internasional seperti Uni Eropa, ASEAN, OKI, serta negara-negara di dunia harus mengaplikasikan kesadaran dan kewajiban mereka dalam sebuah rencana konkrit," ungkap Tognoni.
"Setiap penundaan pengambilan tindakan global melawan kekerasan di Myanmar harus dianggap sebagai ekspresi impunitas serta kekesalan dari penderitaan yang tak tertahankan, yang telah didokumentasikan oleh semua misi lapangan di daerah yang bersangkutan,” tambahnya.
- Ujian kritis
“Kita sedang menghadapi ujian kritis yang memiliki implikasi global. Apakah hak manusia dan masyarakat memiliki tempat, di luar deklarasi prinsip?" tanya Tognoni.
Dia mengakui bahwa mengambil keputusan seperti itu tidak mudah bagi kepentingan ekonomi, politik dan keseimbangan geopolitik.
Dia menyebutkan bahwa PPT telah memberikan putusannya saat sesi pertemuan di Kuala Lumpur pada September 2017 yang menyatakan bahwa serangan terhadap Rohingya di Myanmar adalah pembantaian, pelanggaran tragis terhadap hak-hak fundamental, dan genosida.
"Beberapa aktor global, termasuk AS, enggan mengakui serangan terhadap Rohingya sebagai genosida karena alasan politik," tegasnya.
Tognoni menyatakan harapannya bahwa pertimbangan paling mendesak akan diambil untuk menjamin perlindungan Rohingya.