Perusahaan semen Prancis Lafarge jalani sidang perdana atas tuduhan danai ISIS di Suriah
Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.00 waktu setempat di Pengadilan Pidana Paris itu menghadirkan Lafarge sebagai badan hukum dan delapan terdakwa individu
PARIS
Pengadilan Prancis pada Selasa menggelar sidang perdana kasus perusahaan semen raksasa Lafarge yang didakwa mendanai organisasi teroris dan melanggar sanksi internasional terkait aktivitasnya di Suriah.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.00 waktu setempat di Pengadilan Pidana Paris itu menghadirkan Lafarge sebagai badan hukum dan delapan terdakwa individu.
Dalam sidang pertama, pengadilan membacakan dakwaan serta mencatat daftar saksi dan pihak-pihak yang ingin memberikan kesaksian terhadap perusahaan.
Hakim Isabelle Prévost-Desprez memimpin persidangan yang dijadwalkan berlangsung hingga 16 Desember mendatang.
Pekerja Sebut Jadi Korban Pendanaan Teror
Pengacara pihak sipil Elise Le Gall menegaskan bahwa, sebagaimana korban serangan teror dapat menjadi pihak sipil dalam perkara pidana, hal yang sama seharusnya berlaku bagi korban pendanaan terorisme.
Dia menyatakan, para pekerja Lafarge menjadi korban akibat perusahaan membayar kelompok bersenjata di Suriah.
“Karena pembayaran itu, karyawan dipaksa melewati pos-pos pemeriksaan yang dikuasai kelompok teroris. Beberapa bahkan diculik,” ujarnya.
Pengacara Joseph Breham menambahkan bahwa pihak korban “telah berjuang bertahun-tahun agar kasus ini sampai ke pengadilan.”
Sementara itu, pengacara para terdakwa berargumen bahwa niat menjadi pembeda antara “mendanai terorisme” dan “terpaksa melakukan pembayaran untuk bertahan.”
Organisasi HAM Soroti Kasus Ini
Perwakilan organisasi antikorupsi Sherpa dan European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR) turut hadir di ruang sidang.
Anggota Sherpa, Anna Kiefer, menyebut perkara ini sebagai “kasus penting yang menjadi perhatian besar publik dan media.” Menurutnya, kehadiran beberapa mantan pejabat Lafarge menegaskan keseriusan proses hukum tersebut.
“Memberi dana kepada kelompok teroris sudah cukup untuk dianggap bersalah, bahkan tanpa niat eksplisit untuk mendukung teror,” tegas Kiefer, seraya menambahkan bahwa penyelidikan atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap Lafarge masih berlangsung.
ECCHR menyoroti ketimpangan perlakuan terhadap pekerja. Menurut Cannelle Lavite, pada 2012 ketika situasi di sekitar pabrik Suriah memburuk, manajemen mengevakuasi staf asing tetapi memaksa pekerja lokal tetap bekerja di zona berbahaya.
Kasus Unik bagi Yurisprudensi Prancis
Dalam pernyataan bersama, Sherpa dan ECCHR menyebut kasus ini sebagai “peluang unik bagi peradilan Prancis untuk menguji tanggung jawab korporasi multinasional yang beroperasi di wilayah konflik.”
Keduanya menilai sidang ini menjadi “tahap krusial bagi para mantan karyawan Lafarge di Suriah untuk menyampaikan pengalaman mereka sebagai korban.”
Jika terbukti bersalah atas pendanaan terorisme, delapan terdakwa individu terancam 10 tahun penjara dan denda EUR225 ribu. Lafarge sebagai badan hukum dapat dijatuhi denda hingga EUR1,125 juta, serta sanksi tambahan.
Selain itu, jika terbukti melanggar sanksi keuangan internasional, perusahaan dapat didenda hingga 10 kali lipat nilai pelanggaran — atau sekitar EUR46 juta.
Dugaan Pembiayaan ISIS
Anadolu Agency sebelumnya mempublikasikan dokumen yang menunjukkan Lafarge mendanai kelompok teroris ISIS (Daesh) dengan sepengetahuan intelijen Prancis.
Dokumen tersebut mengungkap bahwa Lafarge secara rutin memberi laporan kepada dinas intelijen tentang hubungan mereka dengan ISIS. Namun, lembaga pemerintah Prancis tidak mengambil tindakan untuk menghentikan atau mengungkap aktivitas itu.
ISIS dilaporkan menggunakan semen produksi Lafarge untuk membangun tunnel dan bunker pertahanan.
Kasus ini pertama kali dibuka pada Juni 2017, dan sejak itu menjadi salah satu perkara korporasi paling kontroversial di Eropa. Pada 2021, Mahkamah Kasasi Prancis memutuskan bahwa Lafarge dapat dituntut atas kejahatan terhadap kemanusiaan karena mendanai kelompok teroris di Suriah.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
