Jakarta Raya
JAKARTA
Sebanyak 15 perwakilan pengungsi asal Afghanistan, sekaligus Sudan dan Somalia, telah bertemu dengan petugas senior Badan Pengungsi PBB (UNHCR) di bagian perlindungan, Selasa.
Pertemuan itu menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan ratusan pengungsi di depan kantor UNHCR, Jakarta, hari ini.
Para pengungsi melakukan aksi karena proses penempatan ke negara ketiga yang sudah berjalan terlalu lama.
Salah satu perwakilan pengungsi Hakmat mengatakan pihak UNHCR mendengar keprihatinan mereka dan berjanji melakukan lebih banyak advokasi bagi para pengungsi yang terdampar di Indonesia, sekaligus lebih banyak berdiskusi demi mencari solusi.
"Kami berharap dapat melihat beberapa perubahan positif. Semua pengungsi sangat menderita dalam limbo. Suara kita perlu didengar," ungkap Hakmat kepada Anadolu Agency, Selasa malam.
Demonstrasi yang dimulai pukul 09.00 WIB itu sempat diwarnai kericuhan karena peserta aksi menolak dibubarkan oleh aparat.
Polisi beralasan kerumunan dilarang di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.
Hakmat mendengar terdapat lima pengungsi yang ditangkap aparat dan sejumlah orang terluka saat polisi membubarkan massa.
Namun, Hakmat mengaku tidak memiliki informasi secara pasti.
Anadolu Agency sudah mencoba menghubungi pihak Polres Jakarta Pusat, tetapi belum mendapat tanggapan.
--Siap fasilitasi pertemuan
Menyoal pertemuan dengan perwakilan pengungsi, Communication Associate UNHCR Indonesia Dwi Anisa Prafitria mengatakan pihaknya siap berdiskusi lebih lanjut dengan mereka.
"UNHCR siap untuk memfasilitasi pertemuan virtual (virtual townhall meeting) agar bisa berdiskusi dengan lebih banyak pengungsi tentang masalah-masalah yang ingin dibahas," kata Tria, panggilannya, kepada Anadolu Agency, Selasa malam.
Tria mengatakan situasi terkini di Afghanistan tidak memengaruhi status pencari suaka di manapun, termasuk Indonesia.
Dia menambahkan, program pemukiman kembali atau resettlement UNHCR tetap berjalan seperti biasa.
Menurut Tria, proses pemukiman kembali di seluruh dunia membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Sejumlah pengungsi asal Afghanistan dikabarkan telah bermukim selama kisaran 7-9 tahun di Indonesia tanpa nasib yang jelas.
Hakmat sendiri sudah berada di Jakarta sejak tahun 2013.
"Karena proses resettlement memang enggak sebentar, dan kuota di negara-negara ketiga pun lebih sedikit dibandingkan jumlah pengungsi di seluruh dunia," ungkap Tria.
Indonesia saat ini belum meratifikasi Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan aturan tambahannya, Protokol 1967.
Maka dari itu, pemerintah RI memberi kewenangan kepada UNHCR dalam melindungi dan menangani permasalahan pengungsi di Indonesia.
Pencari suaka yang telah terdaftar dapat mengajukan permohonan status pengungsi melalui prosedur penilaian oleh UNHCR, yang disebut Penentuan Status Pengungsi (RSD).
Masing-masing pencari suaka akan diwawancarai dalam bahasa mereka untuk selanjutnya diputuskan apakah status pengungsi diberikan atau tidak.
Pencari suaka yang permintaannya ditolak diberi kesempatan sebanyak satu kali untuk mengajukan ulang.
Bagi penerima status pengungsi, UNHCR akan mencari satu dari tiga solusi yang terdiri dari penempatan di negara ketiga, pemulangan sukarela (apabila konflik di daerah asal sudah berakhir), atau integrasi lokal di negara pemberi suaka.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
