Dunia

Pelaku penembakan 2 masjid di Selandia Baru dipenjara seumur hidup

Pada 15 Maret 2019, Tarrant melepaskan tembakan ke Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Centre selama salat Jumat

Maria Elisa Hospita  | 27.08.2020 - Update : 27.08.2020
Pelaku penembakan 2 masjid di Selandia Baru dipenjara seumur hidup Warga yang khawatir akan nasib keluarga mereka menunggu di sekitar lokasi kejadian serangan teror penembakkan dua masjid di Christchurch, Selandia Baru pada 15 Maret 2019. Setidaknya 40 orang dilaporkan tewas. (Diederik van Heyningen - Anadolu Agency)

Ankara

Jeyhun Aliyev

ANKARA (AA) - Seorang penganut supremasi kulit putih Australia yang membunuh 51 orang Muslim tahun lalu dalam penembakan paling mematikan di Selandia Baru, telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

Hukuman dijatuhkan kepada Brenton Tarrant, 29, oleh Hakim Pengadilan Tinggi Christchurch Cameron Mander.

Menurut New Zealand Herald, vonis itu diumumkan setelah terkumpulnya 91 pernyataan dari korban maupun keluarga korban.

Pada 15 Maret 2019, Tarrant melepaskan tembakan ke Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Centre selama salat Jumat.

Bulan lalu, Tarrant memecat tim kuasa hukumnya dan meminta pengacaranya, Pip Hall, untuk berbicara mewakilinya selama persidangan.

"Tarrant tidak menolak hukuman tersebut. Dia harus dihukum seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat," ujar Hall.

Awalnya, Tarrant mengaku tidak bersalah, namun kemudian mengakui 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan terorisme berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme tahun 2002.

Pada 15 Maret 2019, Tarrant melepaskan tembakan ke Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Centre selama salat Jumat.

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern menyambut baik keputusan pengadilan tersebut.


Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.