Peter Kenny
04 November 2021•Update: 08 November 2021
JENEWA
Pakar hak asasi manusia PBB pada Rabu mengutuk rencana Israel untuk membangun ribuan unit rumah baru di permukiman ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki.
Permukiman Israel adalah “mesin penjajahan” dan ilegalitasnya adalah “salah satu masalah yang paling diakui secara luas dalam hukum internasional modern,” kata Michael Lynk, pelapor khusus hak asasi manusia di wilayah Palestina, dan Balakrishnan Rajagopal, pelapor khusus tentang perumahan yang layak.
“Pemukiman Israel adalah kejahatan perang di bawah Statuta Roma dari Pengadilan Kriminal Internasional, dan harus diperlakukan seperti itu oleh masyarakat internasional,” kata mereka.
Kedua pakar PBB itu menambahkan bahwa pihaknya telah berulang kali menuntut agar Israel menghentikan perluasan permukiman dan menghapus kebijakan permukimannya.
“Raison d'etre pemukiman Israel di wilayah pendudukan – penciptaan fakta demografis di lapangan untuk memperkuat kehadiran permanen, konsolidasi kontrol politik asing dan klaim kedaulatan yang melanggar hukum – menginjak-injak prinsip dasar kemanusiaan dan hukum HAM,” lanjut mereka.
Kecaman keras datang ketika pemerintah Israel baru-baru ini menyetujui rencana untuk lebih dari 1.700 unit rumah baru di pemukiman ilegal Givat Hamatos dan Pisgat Zeev.
Hal ini juga mendorong maju rencana pembangunan 9.000 unit baru di Atarot, sekitar 3.400 lebih di daerah E1 di timur Yerusalem, dan sekitar 3.000 di sejumlah pemukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki, kata pernyataan dari mereka.
Selain itu, laporan menunjukkan bahwa pemerintah Israel berencana melegalkan beberapa pemukiman ilegal secara bertahap.
Para ahli PBB mengungkapkan bahwa hampir 700.000 pemukim Israel tinggal di permukiman ilegal di Yerusalem Timur dan Tepi Barat.