PBB: 70 tahun resolusi, Palestina belum berdiri
Pemimpin Israel dan Palestina menyatakan komitmennya untuk bernegosiasi

Jakarta Raya
Pizaro Gozali
JAKARTA
Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan 70 tahun sejak resolusi 181 diadopsi pada tahun 1947, negara Palestina belum juga berdiri.
PBB yakin solusi dua negara adalah cara mewujudkan perdamaian antara Israel dan Palestina.
Resolusi tersebut membagi Palestina ke dalam 3 wilayah. Wilayah pertama ditempati oleh warga Arab Palestina, wilayah kedua diberikan kepada Yahudi dan wilayah ketiga meliputi dua kota Al-Quds dan Baet Lahem berada dibawah kendali internasional. Artinya, Palestina memiliki hak untuk mendirikan negara berdaulat.
“Resolusi konflik ini akan melahirkan stabilitas yang lebih besar di seluruh wilayah Palestina," ujar pelaksana tugas United Nations Information Centre Eshila Maravanyika dalam perayaan International Day of Solidarity with the Palestinian People di Jakarta, Kamis.
Maravanyika mengatakan dalam kunjungan Sekjen PBB ke Israel dan Palestina pada Agustus lalu, pemimpin Israel dan Palestina menyatakan komitmennya untuk bernegosiasi
PBB menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan, termasuk kuartet Timur Tengah yakni Amerika Serikat, PBB, Uni Eropa, dan Rusia dan negara-negara di kawasan.
“Sekarang waktunya mengakhiri konflik dengan mendirikan negara Palestina, yang hidup berdampingan secara aman dan damai dengan Israel,” kata dia.
International Day of Solidarity with the Palestinian People adalah hari peringatan internasional yang dibentuk oleh PBB berdasarkan Resolusi 32/40 B pada tanggal 2 Desember 1977.