Aysu Bicer dan Gokhan Ergocun
ISTANBUL
Turki telah lama diperlakukan tidak adil di bawah Paris Agreement, menurut perwakilan permanen negara itu pada Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Berbicara kepada Anadolu Agency, Kerem Alkin menggarisbawahi perlunya kajian diplomatik baru tentang kebijakan perubahan iklim global.
Satu masalah dengan perjanjian itu adalah bahwa itu mengkategorikan Turki sebagai ekonomi maju, kata Alkin, menambahkan bahwa meskipun menjadi anggota OECD, Turki tetap harus dilihat sebagai negara berkembang.
"Sejujurnya, ukuran investasi [berdasarkan kesepakatan] yang diperlukan untuk pemenuhan tujuan iklim mengabaikan status Turki sebagai pasar yang sedang berkembang," katanya.
"Sangat menarik bahwa ketika isu-isu ini diangkat di dunia sejak akhir 1960-an, mereka mendefinisikan semua negara anggota OECD sebagai negara yang harus memenuhi syarat paling berat, tanpa membedakan antara negara maju dan berkembang."
Kondisi ini membuat Turki harus melakukan investasi besar dengan biaya sendiri untuk program-program perubahan iklim, meskipun sebenarnya membutuhkan dana tambahan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaannya untuk memenuhi kewajiban, ujar Alkin.
"Menempatkan Turki dalam kategori negara maju tidak bisa diterima sama sekali."
Dia menjelaskan, meski Ankara siap melakukan tugasnya dalam menjaga lingkungan, namun komunitas global perlu menyesuaikan persyaratan perjanjian tersebut sesuai dengan karakteristik ekonomi dan perkembangan negara.
"Jadi, kami ingin mendapat peringkat dalam daftar dengan perjanjian yang lebih realistis," kata dia.
Jika tidak, tidak mungkin Turki bisa mempertahankan proses pembangunan iklim yang menuntut tingkat investasi substansial.
"Jika Turki akan masuk dalam daftar yang sama, kami menginginkan restrukturisasi untuk memenuhi persyaratan dan aturan untuk daftar itu. Misalnya jangka waktu yang sedikit lebih lama daripada yang diberikan kepada negara-negara (maju) tersebut," kata dia.
Konsensus hijau
Sejak Ursula von der Leyen ditunjuk sebagai Presiden Uni Eropa, blok ini lebih keras menekan negara-negara yang mempunyai hubungan perdagangan untuk mematuhi standar emisi karbon.
"Kebetulan, saya adalah sekretaris jenderal Majelis Eksportir Turki [TIM] saat itu," kata dia.
Masalah ini mengemuka karena Turki mengirimkan 50 persen komoditas ekspornya ke UE.
“Sebagai TIM, bersama Kementerian Perdagangan, kami melakukan proses kritis untuk menyampaikan masalah ini kepada para eksportir untuk serius dengan emisi karbon.. "
Mengingat emisi karbon bervariasi antarsektor, pada 2020 meskipun terjadi pandemi, TIM menyusun serangkaian saran tentang jenis persiapan yang mungkin diperhatikan UE untuk mencapai keberlanjutan ekspor, tambah dia.
Turki sebenarnya sudah relatif berhasil mengurangi jejak karbon dan emisinya, terutama dibandingkan negara-negara seperti India dan China, tambah Alkin.
Fakta bahwa Turki telah mampu memperluas pangsa energi terbarukan dalam memenuhi kebutuhan energinya hingga 26,5 persen juga sangat penting untuk diingat, kata dia.
Karena Turki terus berinvestasi di bidang-bidang seperti panas bumi, angin, matahari, dan bioenergi, hal itu akan menurunkan jumlah total gas rumah kaca yang dikeluarkannya ke lingkungan.
"Semakin kami memperkuat posisi di sini, semakin Turki mengamankan tempatnya dalam rantai pasokan global."
Dia juga menekankan bahwa UE sendiri tidak dapat menetapkan model untuk transisi hijau.
Salah satu poin yang masih belum jelas adalah metode - seperti kuota atau kenaikan pajak - yang akan digunakan UE untuk memastikan negara dan perusahaan mematuhi standar karbon dan lingkungan.
Pertanyaan lainnya adalah apakah blok tersebut bisa memberlakukan beban keuangan tambahan pada importir domestik produk yang tidak memenuhi standar ini, mendorong mereka untuk berbisnis dengan negara-negara yang lebih ramah karbon.
Alkin menggarisbawahi bahwa ini adalah pertanyaan penting yang masih harus dijawab.
Perjanjian Paris
Paris Agreement dianggap sebagai dokumen penting dalam upaya perubahan iklim global dan perjanjian yang mengikat secara hukum.
Perjanjian ini mulai berlaku pada 2016 dan telah diadopsi oleh lebih dari 190 negara dengan tujuan untuk mengendalikan pemanasan global.
Turki juga memulai perjanjian itu tetapi belum meratifikasinya.
Negara ini akan untuk memperluas sistem insentif investasi nasional sejalan dengan bidang yang diprioritaskan dalam Kesepakatan Hijau UE.
Untuk mendorong upaya industrialisasi dan melindungi keseimbangan ekologi, Turki akan melakukan transisi ke Zona Industri Hijau untuk menerapkan transformasi ekologis dan industri digital di negara tersebut.
news_share_descriptionsubscription_contact

