Maria Elisa Hospita
19 Oktober 2018•Update: 19 Oktober 2018
Qais Abu Samra
RAMALLAH, Palestina
Palestina pada Kamis mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk memulai penyelidikan atas "kejahatan" yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina dan tanah mereka.
Saeb Erekat, Sekretaris Jenderal Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina mengatakan dia telah mengirim surat kepada jaksa ICC Fatou Bensouda tentang persetujuan pemerintah Israel baru-baru ini untuk membangun 31 unit rumah di kota Hebron, Tepi Barat yang diduduki.
Permukiman Yahudi di Al-Khalil (Hebron) akan menjadi permukiman pertama di tengah-tengah kota tua sejak 1979.
Erekat meminta Bensouda untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelidiki dan menghukum mereka yang bersalah.
“Situasi di Hebron tidak bisa ditoleransi lagi karena telah menciptakan kebijakan apartheid. Seperti yang Anda ketahui, kejahatan apartheid dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan menurut Statuta Roma,” kata Erekat dalam suratnya.
Pada Minggu, pemerintah Israel menyetujui rencana untuk memperluas permukiman Yahudi di wilayah Tepi Barat yang diduduki.
Keputusan itu akan menghabiskan dana sekitar 22 juta shekel (USD6,1 juta) untuk membangun 31 unit di Hebron.