Dunia

Pakar PBB sebut Israel harus dimintai pertanggungjawaban atas pendudukannya

Pelapor khusus PBB untuk HAM meminta masyarakat internasional untuk membedakan antara wilayah Negara Israel dan wilayah yang telah diduduki Israel sejak 1967

Ekip  | 24.12.2021 - Update : 25.12.2021
Pakar PBB sebut Israel harus dimintai pertanggungjawaban atas pendudukannya Ilustrasi: Buldoser Israel menghancurkan dua rumah Palestina yang sedang dibangun di Hebron, Tepi Barat pada 18 Oktober 2021. ( Mamoun Wazwaz - Anadolu Agency )

JENEWA

Komunitas internasional harus meminta pertanggungjawaban dari Israel atas pendudukannya selama 54 tahun di tanah Palestina, kata seorang pakar hak asasi manusia PBB pada Kamis.

"Pada peringatan kelima adopsi Resolusi 2334 oleh Dewan Keamanan PBB, masyarakat internasional harus menganggap serius perkataan dan hukumnya sendiri," kata Michael Lynk, pelapor khusus PBB untuk hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967.

"Tanpa intervensi internasional yang tegas untuk memaksakan pertanggungjawaban atas pendudukan yang tidak bertanggung jawab, tidak ada harapan hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mengakhiri konflik akan terwujud kapan saja di masa mendatang," kata Lynk.

Resolusi 2334, diadopsi oleh Dewan Keamanan pada 23 Desember 2016, menetapkan permukiman Israel sebagai "pelanggaran mencolok di bawah hukum internasional."

Resolusi itu mengatakan bahwa semua kegiatan pemukiman di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, harus "segera dan sepenuhnya dihentikan."

Pemukim Israel

"Satu statistik di atas segalanya menggambarkan keengganan yang luar biasa dari komunitas internasional untuk menegakkan arahannya sendiri dalam menghormati pendudukan Israel," kata pakar PBB itu.

Pada 2016, ketika Resolusi 2334 diadopsi, diperkirakan ada 400.000 pemukim Israel di Tepi Barat dan 218.000 di Yerusalem Timur, ujar dia.

Lima tahun kemudian, ada 475.000 pemukim di Tepi Barat dan 230.000 di Yerusalem Timur."

Resolusi tersebut mengatakan bahwa perluasan permukiman mengancam kelangsungan solusi dua negara, dan hukum internasional harus mengatur pendudukan dan hubungan antara Israel dan Palestina.

Dia juga meminta negara-negara untuk membedakan antara wilayah Negara Israel dan wilayah yang telah diduduki Israel sejak 1967.

"Jika resolusi ini benar-benar ditegakkan oleh komunitas internasional dan dipatuhi oleh Israel, kemungkinan besar kita akan berada di ambang perdamaian yang adil dan abadi," kata Lynk.

“Sebaliknya, Israel menentang resolusi tersebut dan masyarakat internasional tidak memiliki strategi untuk mengakhiri pendudukan militer terpanjang di dunia,” tutur dia.

Pelapor Khusus mencatat dalam 20 laporan yang disampaikan kepada Dewan Keamanan sejak resolusi tersebut diadopsi, sekretaris jenderal atau perwakilannya "telah menyatakan pada setiap kesempatan bahwa Israel tidak mematuhi salah satu arahan Dewan Keamanan."

“Hanya pendekatan berdasarkan akuntabilitas, kesetaraan, dan hak penuh untuk semua yang dapat menciptakan kemungkinan masa depan yang makmur dan bersama bagi warga Palestina dan Israel,” tukas Lynk.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın