Dunia

Malaysia ajukan mekanisme peradilan internasional soal Rohingya

Mekanisme ini diusulkan Malaysia untuk mengadili pelaku kekerasan terhadap Rohingya di Myanmar

Pizaro Gozali İdrus  | 06.11.2018 - Update : 06.11.2018
Malaysia ajukan mekanisme peradilan internasional soal Rohingya Perdana Menteri Mahathir Mohamad. ( Ebrahim Hamid - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

Pizaro Gozali

JAKARTA 

Malaysia sedang membawa kasus Rohingya ke tingkat internasional menyusul usulan kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk membentuk mekanisme peradilan internasional, lapor kantor berita Bernama pada Senin.

Mekanisme ini diusulkan Malaysia untuk mengadili pelaku kekerasan terhadap Rohingya di Myanmar.

Ahli Hubungan Internasional menilai proposal yang diajukan Malaysia merupakan langkah maju untuk menyelesaikan problem kekerasan terhadap Rohingya.

Sebab Malaysia tidak lagi menggantungkan diri kepada ASEAN yang terbukti tidak dapat menyelesaikan masalah.

"Tahun lalu, Malaysia mendapatkan beberapa jaminan dari Myanmar untuk menyelesaikan masalah selama KTT ASEAN ke-31, tetapi tidak ada pernyataan resmi yang dikeluarkan [oleh Myanmar],” kata pakar Hubungan Internasional Universitas Sains Malaysia Benny Teh Cheng Guan.

Guan mengatakan Malaysia harus berbuat lebih banyak untuk masalah Rohingya dan mengangkat kejadian ini ke organisasi internasional.

“Malaysia perlu melihat ke luar ASEAN dan berusaha memobilisasi komunitas internasional untuk melihat penderitaan para Rohingya dengan lebih sungguh-sungguh,” kata Guan.

Guan mengatakan Malaysia telah menyuarakan secara lantang di panggung dunia dalam isu-isu internasional, terutama berkaitan dengan Palestina serta perang terhadap ekstremisme dan terorisme.

“Malaysia adalah salah satu dari 30 negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel karena dukungan mereka untuk Palestina,” kata Guan.

Agustus lalu, PBB menyerukan penyelidikan dan penuntutan pejabat tinggi militer Myanmar karena genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang terhadap Muslim Rohingya.

Menurut laporan Misi Pencari Fakta Internasional Independen PBB tentang Myanmar, pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran yang dilakukan di Negara Bagian Kachin, Rakhine, dan Shan harus diperiksa di Pengadilan Pidana Internasional.

Laporan itu juga menegaskan bahwa Panglima Militer Jenderal Senior Min Aung Hlaing harus dituntut.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.