Dunia

Kepala HAM PBB sebut larangan grup Palestine Action sebagai 'penyalahgunaan hukum terorisme Inggris yang meresahkan'

Kepala HAM PBB Volker Turk desak Inggris untuk membatalkan keputusan, merevisi undang-undang antiterorisme yang membatasi kebebasan berekspresi, dan protes

Beyza Binnur Donmez  | 25.07.2025 - Update : 25.07.2025
Kepala HAM PBB sebut larangan grup Palestine Action sebagai 'penyalahgunaan hukum terorisme Inggris yang meresahkan' Kepala HAM PBB Volker Turk.

JENEWA

Kepala kantor hak asasi manusia PBB pada Jumat menyuarakan kekhawatiran serius atas keputusan Inggris untuk melarang kelompok masyarakat Palestine Action berdasarkan undang-undang terorisme, dan memperingatkan bahwa hal itu merupakan "penyalahgunaan yang meresahkan" terhadap undang-undang antiterorisme dan berisiko merusak kebebasan fundamental.

Inggris melarang Palestine Action berdasarkan Undang-Undang Terorisme 2000 setelah anggotanya menerobos masuk ke lapangan terbang militer pada bulan Juni dan menyemprotkan cat ke dua pesawat, di antara tindakan perusakan properti lainnya. Undang-undang tersebut memungkinkan "kerusakan serius pada properti" diklasifikasikan sebagai tindakan teroris.

"Undang-undang antiterorisme domestik Inggris mendefinisikan tindakan teroris secara luas, yaitu mencakup 'kerusakan serius terhadap properti'."

"Namun, menurut standar internasional, tindakan teroris seharusnya dibatasi pada tindakan kriminal yang bertujuan menyebabkan kematian atau cedera serius, atau penyanderaan," ujar Volker Turk dalam sebuah pernyataan.

"Undang-undang ini menyalahgunakan gravitasi dan dampak terorisme untuk memperluasnya melampaui batas-batas yang jelas tersebut."

Larangan tersebut menjadikan para anggota Palestine Action, menyatakan dukungan terhadapnya, atau mengenakan pakaian yang menunjukkan afiliasi merupakan pelanggaran pidana -- yang dapat dihukum hingga 14 tahun penjara.

"Keputusan ini tampak tidak proporsional dan tidak perlu," kata Turk.

"Keputusan ini membatasi hak banyak orang… yang tidak terlibat dalam aktivitas kriminal apa pun, melainkan menjalankan hak mereka atas kebebasan berekspresi, berkumpul secara damai, dan berserikat."

Sejak larangan tersebut berlaku pada 5 Juli, setidaknya 200 orang telah ditangkap berdasarkan Undang-Undang Terorisme, banyak di antaranya ditangkap selama protes damai, menurut kantor hak asasi manusia.

Turk mendesak pemerintah Inggris untuk mencabut larangan tersebut, menghentikan penyelidikan terkait, dan merevisi undang-undang antiterorisme.

"Keputusan tersebut juga menyamakan ekspresi yang dilindungi dan perilaku lainnya dengan tindakan terorisme, sehingga dapat dengan mudah menimbulkan efek yang lebih buruk pada pelaksanaan hak-hak tersebut secara sah oleh banyak orang," tegas dia.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın