Dunia

Jaksa Jepang tuntut hukuman penjara seumur hidup bagi pembunuh mantan Perdana Menteri Abe

Pelaku penembakan Abe, Tetsuya Yamagami, kini menjalani persidangan atas dakwaan pembunuhan dan sejumlah tuduhan lainnya di Pengadilan Distrik Nara

Saadet Gokce  | 18.12.2025 - Update : 24.12.2025
Jaksa Jepang tuntut hukuman penjara seumur hidup bagi pembunuh mantan Perdana Menteri Abe

ISTANBUL 

Jaksa Jepang pada Kamis menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe pada 2022.

Pelaku penembakan Abe, Tetsuya Yamagami, kini menjalani persidangan atas dakwaan pembunuhan dan sejumlah tuduhan lainnya di Pengadilan Distrik Nara.

Pria berusia 45 tahun itu menembak mati Abe dari jarak dekat saat sang mantan perdana menteri tengah menyampaikan pidato kampanye pemilu. Yamagami sebelumnya telah mengakui perbuatannya.

Yamagami menyatakan dirinya menyimpan dendam terhadap Gereja Unifikasi (Unification Church) karena keluarganya mengalami kehancuran finansial akibat sumbangan besar-besaran yang diberikan ibunya kepada kelompok keagamaan tersebut.

Jaksa mengatakan Yamagami meyakini bahwa menembak Abe—yang pernah mengirim pesan video ke sebuah acara yang diselenggarakan kelompok yang memiliki hubungan erat dengan Gereja Unifikasi—akan menarik “perhatian dan kritik” terhadap organisasi tersebut.

Para jaksa menegaskan bahwa latar belakang kehidupan Yamagami yang sulit tidak dapat dijadikan alasan untuk meringankan hukuman.

Putusan pengadilan dijadwalkan akan dibacakan pada 21 Januari.

Pembunuhan terhadap Abe memicu penyelidikan pemerintah terhadap Gereja Unifikasi terkait praktik penggalangan dana yang dianggap merugikan secara finansial para anggotanya, yang pada akhirnya berujung pada pembubaran organisasi tersebut.

Selain itu, pemerintah Jepang juga mengesahkan undang-undang untuk mengatur dan membatasi praktik penggalangan dana manipulatif yang dilakukan oleh sejumlah organisasi.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.