Dunia, Nasional

Iran bebaskan 5 WNI awak kapal Ruby seusai 9 bulan dipenjara terkait penyelundupan minyak

Kelima WNI tersebut dibebaskan dari penjara Minab, Provinsi Hormozgan, Iran, pada 6 Januari 2021 dan akan kembali ke Indonesia pada Senin, 18 Januari 2021

Nicky Aulia Widadio  | 18.01.2021 - Update : 19.01.2021
Iran bebaskan 5 WNI awak kapal Ruby seusai 9 bulan dipenjara terkait penyelundupan minyak Duta Besar Indonesia untuk Iran Ronny P. Yuliantoro didampingi Sekretaris Pertama, Rifki Fikriansyah, bertemu dengan 5 WNI awak Kapal Ruby yang dibebaskan pemerintah Iran. (Foto Kemenlu - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Otoritas Iran membebaskan lima warga negara Indonesia (WNI) awak kapal “Ruby” setelah dipenjara sejak Maret 2020 atas tuduhan terlibat penyelundupan minyak di kapal tersebut.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tehran, Iran menyatakan kelima WNI tersebut dibebaskan dari penjara Minab, Provinsi Hormozgan, Iran, pada 6 Januari 2021 dan akan kembali ke Indonesia pada Senin.

Kelimanya bernama Agung Setiyawan, Amir, Adi Wiranata, Jessy Putra Agung Lahopang, dan Juni Rinaldi.

“Setelah melalui proses hukum selama sembilan bulan, pada 14 Desember 2020 Hakim Pengadilan Jask Provinsi Hormozgan akhirnya membebaskan mereka dari tuduhan penyelundupan minyak,” tulis KBRI Tehran melalui siaran pers, Senin.

Kelima WNI tersebut telah tiba di Tehran pada 12 Januari 2021 dan menjalani protokol kesehatan Covid-19 sebelum kembali ke Tanah Air.

“Mereka dalam kondisi baik dan sehat, sebelum akhirnya kembali ke Indonesia tanggal 18 Januari 2021,” tulis KBRI Tehran.


Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.