
Jakarta Raya
JAKARTA
Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang (JMOF) menyepakati penggunaan mata uang lokal atau local currency settlement dalam transaksi kedua negara.
Direktur Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan kesepakatan penyelesaian transaksi dengan mata uang rupiah-yen ini sudah diimplementasikan sejak 31 Agustus tahun lalu.
Implementasi ini dikuatkan dengan pelonggaran aturan transaksi valas dalam kerangka penyelesaian transaksi bilateral yang mencakup perluasan instrumen lindung nilai, pelaksanaan hedging (lindung nilai) atas dasar proyeksi perdagangan dan investasi.
Selain itu juga peningkatan fleksibilitas transfer atas rekening IDR di Jepang, dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying sampai dengan USD500.000 per transaksi.
“Penguatan kerangka kerja sama yang berlaku efektif 5 Agustus, ini upaya mendorong perdagangan dan investasi,” ujar Erwin dalam siaran pers, Kamis.
Selain itu juga untuk memperkuat stabilitas makroekonomi dengan mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam transaksi perdagangan serta investasi antara Indonesia-Jepang.
“Ini upaya kedua lembaga mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas kepada pelaku usaha dan individu dalam meningkatkan perdagangan, investasi langsung, serta kegiatan transaksi lainnya seperti remitansi,” ujar dia.