Gülşen Topçu
26 April 2018•Update: 26 April 2018
Gülşen Topçu
GAZA
Kantor Ombudsman Komisi Independen untuk Hak Asasi Manusia (ICHR) yang berpusat di Ramallah menuntut pembayaran gaji bagi para pegawai di Gaza, Kamis.
Dijelaskan melalui pernyataan tertulis dari ICHR, pemutusan pembayaran gaji bagi para pegawai bertentangan dengan prinsip kesetaraan.
ICHR menekankan bahwa pembayaran gaji harus segera dilakukan, jika tidak maka akan menimbulkan isu negatif terkait diskriminasi terhadap pegawai.
Pernyataan ICHR itu menjelaskan, pemutusan pembayaran gaji tersebut akan menyebabkan efek negatif pada bidang ekonomi dan sosial di Gaza.
Tercatat pada 12 April lalu, Front Rakyat untuk Pembebasan Palestina menyampaikan bahwa gaji para pegawai di Gaza belum dibayar sejak bulan Maret.
Dalam sebuah demonstrasi di depan Markas Besar pemerintah di Gaza, para pegawai meminta Perdana Menteri Rami Hamdallah untuk mengundurkan diri jika gaji mereka tetap tidak dibayar.
Menurut data dari Kantor Pelayanan Pegawai Negeri Sipil Palestina, terdapat sekitar 58 ribu pegawai yang dipekerjakan di Gaza.
ICHR didirikan pada tahun 1993 oleh Yasser Arafat, presiden pertama yang memerintah di Palestina.