Dunia

ICC akan selidiki kejahatan Israel di wilayah Palestina

Investigasi ICC dapat membuka jalan bagi proses hukum terhadap Israel atas kejahatan perang di wilayah Palestina

Muhammad Abdullah Azzam  | 04.03.2021 - Update : 05.03.2021
ICC akan selidiki kejahatan Israel di wilayah Palestina Ilustrasi: Warga Palestina membawa rekannya yang terluka saat demonstrasi anti-pendudukan Israel. (Hassan Jedi - Anadolu Agency )

Ankara

Ali H. M. Abo Rezeg, Ayhan Şimşek

ANKARA

Ketua jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Fatou Bensouda pada Rabu membuka penyelidikan atas kejahatan yang dilakukan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

Bensouda mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa penyelidikan tersebut "akan dilakukan secara independen, tidak memihak dan obyektif, tanpa rasa takut atau menerima bantuan."

Pengumuman tersebut datang hampir sebulan setelah ICC memutuskan bahwa mereka memiliki wewenang untuk menyelidiki atas kejahatan yang dilakukan Israel di wilayah Palestina, termasuk wilayah yang diduduki oleh Israel sejak 1967.

Penyelidikan ICC dapat membuka jalan bagi proses hukum terhadap Tel Aviv soal kejahatan perang di wilayah Palestina.

"Kantor saya menyambut baik kesempatan untuk terlibat dengan Pemerintah Palestina dan Pemerintah Israel untuk menentukan bagaimana keadilan dapat disajikan dengan baik dalam kerangka tindakan lokal dan internasional yang saling melengkapi," kata jaksa penuntut Bensouda dalam pernyataannya.

“Dengan cara ini, kami dapat berharap untuk mencapai akuntabilitas dan keadilan untuk kepentingan korban kejahatan Statuta Roma Palestina dan Israel,” tambah dia.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik keputusan Jaksa Agung ICC.

"Langkah yang telah lama ditunggu-tunggu ini melayani upaya tanpa henti Palestina untuk mencapai keadilan dan akuntabilitas sebagai fondasi yang sangat diperlukan untuk perdamaian yang dituntut dan pantas didapatkan oleh rakyat Palestina," bunyi pernyataan dari Kemlu Palestina.

Otoritas Palestina juga mengatakan bahwa keputusan tersebut "menunjukkan penghormatan pengadilan atas mandat dan ketidakberpihakannya, serta komitmennya terhadap nilai-nilai dan prinsip-prinsip peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Statuta Roma."

Sementara itu, kelompok perlawanan Palestina Hamas menyambut baik langkah ICC itu.

Dalam pernyataan eksklusif kepada Anadolu Agency, juru bicara Hamas Hazem Qassem memuji keputusan tersebut sebagai "langkah maju untuk memberikan keadilan bagi warga Palestina yang menjadi korban dan menghukum penjahat perang Israel."

Qassem meminta pengadilan itu untuk melanjutkan upayanya demi "menghukum para pemimpin penjajahan atas semua kejahatan yang mereka lakukan terhadap rakyat Palestina."

Palestina bergabung dalam perjanjian pendiri Statuta Roma ICC sejak 2015 dan telah lama melakukan upaya diplomatik untuk menuntut penyelidikan dugaan kejahatan perang oleh Israel di wilayahnya.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.