Hayati Nupus
JAKARTA
Penegakan kasus lingkungan di Indonesia panjang dan runyam. Apalagi kasus pembakaran hutan dan lahan. Bukti fisik pelaku pembakaran untuk disodorkan di ruang sidang tak mudah diperoleh, meski dampak api tersebut berbuntut panjang.
“Kasus lingkungan tidak mudah, pembuktiannya harus ilmiah. Kalaupun sudah ada bukti, belum tentu bisa digunakan di proses sidang,” ujar Kepala Subdirektorat Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Syaifuddin Akbar, Selasa, kepada Anadolu Agency.
Ketika bukti terpenuhi pun, tahapan masih panjang. Setelah penetapan tersangka, proses peradilan memakan waktu dan energi. Sebelum itu, tersangka masih memungkinkan mengajukan pra peradilan yang menunda proses peradilan utama.
Penyelesaian penegakan hukum yang panjang dan runyam itu contohnya kasus hukum PT Kallista Alam. Kementerian Lingkungan Hidup menggugat perusahaan sawit pembakar seribu hektar lahan hutan yang berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) ini pada pertengahan 2012 lalu. Pemerintah menggugat PT Kallista Alam untuk membayar ganti rugi Rp114 miliar ke kas negara dan Rp251 miliar dana pemulihan lahan.
Setelah sederet proses sidang, Pengadilan Negeri baru mengabulkan total Rp366 miliar gugatan tersebut pada penghujung tahun berikutnya, 28 November 2013.
Kasus belum juga berhenti. PT Kallista Alam mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Banda Aceh menolak permohonan banding tersebut pada 15 Agustus 2014.
Kasus terus berlanjut, PT Kallista Alam mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut pada 28 Agustus 2015. Kallista Alam harus membayar gugatan Rp366 miliar.
Kasus PT Kallista Alam hanya sederet dari sekian kasus yang ditangani KLHK. Sepanjang 2015-2017, pemerintah menerima 1496 pengaduan. Sebanyak 21 di antaranya memperoleh putusan pengadilan, sedang 101 lainnya rampung lewat kesepakatan di luar pengadilan.
Selama ini, ujar Syaifuddin, strategi pemerintah menyelesaikan segenap persoalan ini dengan koordinasi antar lembaga dan menjerat pelaku dengan banyak undang-undang. Terlebih kejahatan lingkungan tak melulu tunggal. Tapi juga terkait dengan kejahatan sumber daya alam lainnya. “Untuk efek jera. Tak hanya UU korupsi, tapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.
Saat ini KLHK memiliki lebih dari 1000 penyidik. Dengan luasnya lahan senusantara dan terbatasnya akses, jumlah itu amat jauh dari standar. Dampak kurangnya penyidik, penanganan kasus menjadi kurang maksimal. “Perlu penambahan penyidik dan peningkatan kapasitas,” ujarnya.
Sementara itu Deputi Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Raynaldo Sembiring menekankan pentingnya pelayanan satu atap atas penyelesaian hukum persoalan lingkungan. Perlu kerja sama antara KLHK, Polri dan Kejaksaan.
“Penegakan hukum satu atap resiko menjadi lebih kecil. Pemberkasan dan birokrasi bisa dipangkas, sehingga penetapan tersangka sampai persidangan prosesnya lebih cepat,” ujar Reynaldo.
Selama ini, bidang administrasi dan perdata sudah berjalan dengan baik. Keduanya telah terbukti memenangkan sejumlah kasus dengan total ganti rugi hampir Rp20 triliun, meski masih ada persoalan eksekusi asset. Sedang pidana, masih berjalan lambat. “Progresnya masing-masing berbeda, maka sebaiknya dibuat satu atap saja,” ujarnya.
Perangkat hukum lewat UU 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ujar Raynaldo, sudah mewadahi penegakan hukum kasus lingkungan. Langkah berikutnya tinggal mengupayakan pendekatan strategis. Memaksimalkan ketiga jalur yang ada, administratif, perdata dan pidana.
“Selama ini dari pihak kementerian kalau mau komunikasi dengan kejaksaan lama sekali. Apalagi kalau mau P19 atau P21. Dengan satu atap, dari tahap mereka membuat laporan, jaksa sudah bisa langsung berkontribusi, administrasi birokrasi dipotong,” ujarnya.
Ada banyak penyelesaian kasus lingkungan terhambat oleh tahapan hukum, misal dengan adanya pra peradilan. Dengan pelayanan satu atap, persoalan ini sebetulnya bisa dihindari.
“Dari penetapan tersangka sampai mulai persidangan kan waktunya panjang. Justru jadi celah tersangka untuk mempersiapkan pembelaan di pra peradilan. Kalau satu atap, birokrasi dipangkas, waktu semakin pendek, semakin kecil kesempatan untuk pra peradilan,” ujar Raynaldo.
Pada 20 Desember 2012 lalu sebetulnya Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, Jaksa Agung, Polri dan Pusat Pelaporan dan Analsisi Transaksi Keuangan (PPATK) telah menandatangani nota kesepahaman peningkatan kerja sama penegakan hukum untuk sumber daya alam berkelanjutan. Namun kerja sama itu mandeg di tengah jalan dan tak lagi berlanjut hingga kini.
“Kembali ke komitmen politik, agar semua lembaga bisa saling berkordinasi dan sepakat. Persoalan lingkungan hidup di Indonesia sangat besar,” ujarnya.