Politik, Dunia

4 warga Bangladesh dihukum gantung atas kejahatan perang

Tuduhan tersebut termasuk genosida, pembunuhan, penculikan dan penyiksaan selama perang kemerdekaan 1971

Megiza Soeharto Asmail  | 18.07.2018 - Update : 18.07.2018
4 warga Bangladesh dihukum gantung atas kejahatan perang Ilustrasi. (Foto File - Anadolu Agency)

Dhaka

SM Najmus Sakib

DHAKA, Bangladesh

Pengadilan Bangladesh pada hari Selasa menjatuhkan hukuman mati kepada empat orang setelah terbukti melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang tahun 1971, yang menandai pemisahan negara itu dari Pakistan.

"Mereka dihukum dan dijatuhi hukuman mati dan mereka akan digantung di leher sampai mereka mati," kata Hakim Shahinur Islam, ketua dari tiga hakim panel, seperti dilansir dari kantor berita yang dikelola negara Bangladesh, Sangbad Sangstha (BSS).

Keempat narapidana tersebut yakni Akmal Ali Talukder (79), Abdun Nur Talukder (66), Anis Miah (80) dan Abdul Mosabbir Miah (67).

Pengadilan Kejahatan Internasional (ICT) mengatakan mereka divonis bersalah karena telah melakukan genosida, pembunuhan, penculikan dan penyiksaan pada kurun waktu 7 Mei hingga 24 November 1971 di Desa Panchgaon dan Paschimbhag di Distrik Moulvipazar.

Persidangan itu hanya dihadiri oleh Talukder. Pengadilan pun memerintahkan pihak berwenang untuk menangkap narapidana yang melarikan diri.

ICT adalah pengadilan kejahatan perang domestik di Bangladesh yang dibentuk pada tahun 2009 untuk menyelidiki dan mengadili para tersangka atas kejahatan perang pada tahun 1971 yang diduga dilakukan oleh militer Pakistan dan kolaborator lokal mereka di Bangladesh.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.