JENEWA
Majelis Nasional Prancis menyetujui rancangan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun, sebagai bagian dari upaya melindungi anak dan remaja dari dampak negatif platform digital.
RUU tersebut disahkan oleh majelis rendah parlemen pada Senin malam (27/1) dengan perolehan suara 130 berbanding 21 setelah melalui pembahasan panjang.
Rancangan undang-undang itu selanjutnya akan dibahas di Senat sebelum dapat diberlakukan secara resmi.
Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut baik pengesahan RUU tersebut dan menyebutnya sebagai langkah besar dalam melindungi anak-anak dan remaja Prancis.
Melalui unggahan di media sosial X, Macron mengatakan kini tanggung jawab berada di tangan Senat untuk melanjutkan proses legislasi agar aturan tersebut dapat diberlakukan mulai awal tahun ajaran berikutnya.
Macron menegaskan perlindungan terhadap anak-anak dari pengaruh media sosial merupakan prioritas, seraya menyatakan bahwa pikiran dan masa depan generasi muda tidak seharusnya dikendalikan oleh algoritma platform digital.
Ia menyatakan pemerintah Prancis berkomitmen memastikan aturan tersebut mulai berlaku pada 1 September, sehingga anak-anak dan remaja Prancis dapat terlindungi secara lebih baik dari dampak media sosial.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
